Pendistribusian BST Tahap 10 di Kantor Pos Kebon Rojo Tetap Dengan Penerapan Protokol Kesehatan

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Dalam upaya mengurangi dampak pandemi yang belum berakhir, Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 10 melalui PT Pos Indonesia (Persero) pada bulan Januari ini.

Secara nasional Pos Indonesia mendistribusikan BST kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Uang bantuan yang diberikan  sebesar Rp 300.000 per KPM.

Saat ditemui di Kantor Pos kebon rojo Jalan kebon rojo no 10, Krembangan selatan Surabaya pada Rabu (13/1/2021), 

Dino Ariyadi selaku kepala kantor Pos Kebon Rojo menyampaikan bahwa penyaluran BST untuk Tahap 10  di Surabaya terdapat alokasi untuk 175.721 KPM.

“Pendistribusian tahap 10 sudah dimulai dari tanggal 8 Januari 2021 dan penjadwalan berakhir pada tanggal 13 Januari 2020. Kami melakukan pembayaran di sejumlah lokasi antara lain di kantor pos dan ada juga yang  dibayarkan langsung kepada KPM (keluarga penerima manfaat) di rumah mereka masing-masing. Yaitu khusus untuk KPM lanjut usia atau dalam kondisi sakit.”

Dino menyampaikan, usai Tahap 10 atau tahap 1 di awal bulan Januari 2021 ada BST tahap selanjutnya akan segera menyusul sampai dengan bulan April 2021,” tegasnya

Untuk alokasi Surabaya di kantor pos kebon rojo sebanyak 175.721 KPM, terealisasi sampai dengan hari ini kurang lebih 96,71 persen. Tinggal 6000 an KPM yang belum dibayarkan.

Sebenarnya di tahap 10 ini atau di tahap 1 awal di bulan Januari 2021 kemungkinan ada tambahan data yang sedang di usul/ diproses dari dinas sosial Surabaya sebayak 65000 orang karena dari data yang ada dari tahun 2020 ada selisih sekitar 65000 an, sehingga bagi orang yang tidak mendapat BST di tahun 2020 bisa mendapatkan di tahun 2021 yang sedang dilakukan usulan oleh dinsos. Mudah mudahan segera keluar di tahap ini atau di tahap berikutnya.

Bagi warga yang belum memperoleh surat undangan dengan berbagai macam sebab maka kita siapkan fasilitasi untuk mencetak undangan. Contohnya bilik yang di sebelah sana itu adalah bagi warga karena satu dan lain hal, mereka tidak memiliki surat undangan,tapi mereka berhak untuk mendapatkan BST ini maka kita siapkan fasilitas untuk mencetak undangan duplikat. Caranya hanya dengan membawa KTP atau surat keterangan dari RT bahwa yang bersangkutan itu memang dapat. 

Meski waktu yang tersisa relatif singkat namun Dino memastikan proses pendistribusian BST tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Baik penerima BST maupun petugas lapangan prinsipnya harus menjalankan  protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

“Bahkan kami juga menerapkan pemeriksaan panas tubuh menggunakan thermo gun. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menerima bantuan di setiap titik lokasi bayar”ujarnya. (Anil/Hafiz)

Tinggalkan Balasan