Kapolres Tanjung Perak Pimpin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Wilayah Krembangan

Listen to this article

SURABAYA ( lintasjatimnews.com) –  Operasi yustisi protokol kesehatan digelar di wilayah hukum Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/9/2020) pagi.

Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Kegiatan operasi dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI, MH., didampingi  Kapolsek Krembangan Kompol Nur Suhud, Camat Krembangan Bapak Agus Tjahyono, Danramil Krembangan Mayor Sukiman dan Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol M Mahmud.

Adapun personil yang dilibatkan masing-masing terdiri dari 3 anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Polsek Krembangan, 5 anggota Koramil Krembangan, 2 anggota POM Garnisun Kodim Surabaya Utara, 6 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 7 anggota Satpol PP Jatim, 4 anggota Pomal Lantamal V, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Untuk sasaran operasi kali ini adalah Jalan Tambak Asri, tepat di depan Balai RW 06 Kelurahan Morokrembangan. Saat itu semua pengguna jalan yang melintas diperiksa. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin, sepeda motor dan mobil.

“Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker ditemukan sebanyak 18 orang. Masing-masing 14 diantaranya diberikan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu setelah menjalani sidang di tempat dan 4 lainnya diberikan sanksi sosial menyapu sekitar Jalan Tambak Asri,”sebut saja AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., MH., Kapolres Tanjung Perak.

Menurut Kapolres, pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan terus menerus di wilayahnya, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker.

“Diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi dan diberikan sanksi, masyarakat menjadi disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,”ujar perwira dengan dua melati dipundaknya itu.(Ishak)

Tinggalkan Balasan