Serikat Buruh Di Jawa Timur Kembali Menyuarakan Penolakan Omnibus Law

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi nasional di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa sore (25/8/2020). Kali ini melibatkan 5000 massa.

Para pekerja atau buruh yang juga tergabung dalam berbagai serikat buruh seperti FSPMI, FSPKEP dan Garda Metal itu berasal dari daerah-daerah industri di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang, Lamongan dan Tuban.

Berbagai spanduk dengan tulisan “Gagalkan Omnibus Law”, “Out Omnibus Law”, serta  “Stop Penindasan Terhadap Buruh dan Pekerja”, yang dibentangkan oleh demonstran mengakibatkan lalu lintas di sekitar lokasi menjadi padat. Beruntung, ada petugas kepolisian yang mengatur jalannya lajur kendaraan, dan mengawal dengan ketat kegiatan tersebut.

Apin Sirait, Ketua KSPI Jatim, mengatakan, selain menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pihaknya juga menyuarakan sejumlah tuntutan. Seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Program subsidi upah sebesar Rp 600 ribu, dan lain sebagainya.

“Isi dari RUU Cipta Keja (Omnibus Law) khususnya dalam klaster ketenagakejaan banyak mereduksi nilai-nilai kesejahteraan buruh. Jika RUU tersebut tetap disahkan, maka akan berpotensi hilangnya jaminan sosial dan pengusaha dengan mudah melakukan phk,” tuturnya.

“Padahal sebelum PHK, Perusahaan tidak dapat melakukan itu sebelum mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas,” imbuhnya.

Saat disinggung bantuan terhadap buruh sebesar Rp 600 ribu, Apin berpendapat, pemerintah harus memberikan bantuan itu secara merata. Bukan hanya kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

“Dalam rangka pencegahan PHK sepihak serta pencegahan, deteksi dini, monitoring dan pemeriksaan awal terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, maka Gubernur Jawa Timur harus segera membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC),” tuturnya.

Selain itu, para buruh juga menagih janji pemerintah di hadapan ribuan buruh jatim saat merayakan Hari May Day 2019 lalu, untuk merealisasikan Perda Jaminan Pesangon.

Apin berharap pemerintah memberikan kenaikan upah Kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu. Hal ini didasarkan dari program pemerintah tentang subsidi upah bagi pekerja atau buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta. 

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa upah minimum rata-rata di Jawa Timur tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 2,4 juta dapat dikatakan jauh dari kata layak dan sejahtera. Perlu adanya review komponen KHL (kebutuhan hidup layak) dan perlu melakukan survei pasar,” pungkasnya. (Ramadhani)

Tinggalkan Balasan