SURABAYA lintasjatimnews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat, khususnya sistem zonasi yang dinilai merugikan bagi peserta yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya melebihi batas zona yang ditentukan.
Miris, setelah diketahui hampir puluhan ribu bangku kosong SMAN/SMKN di Jawa Timur karena persoalan PPDB dan bahkan akan di evaluasi, namun terdapat fakta mengejutkan dari banyaknya keluhan wali murid yang anaknya tidak mendapatkan kursi mengingat kurang memahami cara melakukan pendaftaran secara online.
Saya hanya diajarkan untuk pilih zonasi saja, tidak tau cara daftar yang lain. Itupun saya masih minta tolong ke saudara. Ujar inisial Yyk saat dijumpai awak media, dimana salah satu walimurid yang hingga kini masih kebingungan anaknya mau di sekolahkan kemana.
Menurut penuturannya, pada saat itu ia mengaku bahwa hanya berdasarkan pemberitahuan saja melalui sekolah anaknya.
Saya dikasih jadwal untuk pendaftaran melalui online. Tapi kalau boleh jujur, saya benar-benar tidak paham caranya. Ungkapnya dengan nada kalem.
Diketahui, anak dari Yyk tersebut lulusan dari salah satu SMP Negeri di Surabaya, dengan nilai 87,22 dari nilai rata-rata 90,00.
Saat ditanya akan di Sekolahkan ke mana? Ia menjawab dengan lesu. Karena masih merasa kebingungan setelah tidak ada nama anaknya saat pengumuman di jalur zonasi.
Kalau dimasukkan di sekolah swasta juga keterbatasan biaya. Tapi sebenarnya juga sayang sekali. Soalnya nilainya tinggi, anak saya juga mendapatkan bea siswa pemuda tangguh. Tapi gak bisa masuk di Sekolah Negeri. Saya bingung mas. Ungkapnya sedih.
Melihat kondisi demikian, “Seharusnya ada peran pemerintah daerah yang wajib hadir. Jangan sampai ada anak ber prestasi tapi tidak dapat melanjutkan sekolah karena pertimbangan biaya apalagi kurang pemahaman soal PPDB secara online,” keluh walimurid Rabu (12/7/2023)
Menengok Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 sudah sangat jelas, apalagi ditambah pasal 3, 4 dan 5. Itu malah lebih jelas lagi.
Berikut bunyi Undang-Undang Dasar 1945 yang terbaru, mulai dari pasal 31 ayat 1-5. Yang antaralain :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Persoalan seperti ini, tidak kunjung ada solusi. selalu terulang terus menerus dari tiap tahun ke tahun. Kalau tidak, hal ini akan menjadi ganjalan prestasi Gubernur. Dan jangan sampai apa yang di bangun dan mendapatkan berbagai kesuksesan dibidang lain, namun dicap gagal dalam mengatasi persoalan pendidikan seakan tidak adanya rasa keadilan di dunia pendidikan.
Gubernur sebagai pemimpin wilayah di Provinsi Jawa Timur sering mendapatkan berbagai penghargaan dan bintang jasa dari lembaga publik baik di level Nasional maupun Internasional.
Reporter : achmad