WONOGIRI (lintasjatimnews.com) – Ditengah pandemic Covid-19, Pemerintah Kabupaten Wonogiri melarang penyelanggaraan hajatan di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri No. 443.2/7019 tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Mengetahui salah satu warga masyarakatnya yang ingin menggelar hajatan, jajaran Forkopincam Ngadirojo yang terdiri dari Camat Ngadirojo Drs. Agus Hendradi, Danramil 03/Ngadirojo yang diwakili oleh Batuud Pelda Sugiarto, anggota Polsek Aiptu Lisdiarto mendatangi warga yang ingin menggelar hajatan di Desa Kerjolor, Kamis(21/1).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Tim kesehatan Puskesmas Ngadirojo Ibu Nur, Kepala KUA Ngadirojo Muh. Misbahudin, Kepala Desa Kerjolor Laura Isabela dan Perangkat Desa.
Jajaran Forkopincam secara persuasif memberikan himbauan dan sosialisasi, bahwasanya sekarang masih dalam pandemic Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk itu pemerintah kabupaten belum memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan.
Kegiatan hajatan hanya diperbolehkan acara inti ijab qobul. Kegiatan ijab qobul tersebut pun, hanya boleh diikuti maksimal 30 orang yang berasal dari keluarga dekat dan maksimal warga satu Rukun Tetangga (RT), dengan menerapkan protokol kesehatan, serta tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah. Pemerintah juga melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun.(Arda 72).