PROBOLINGGO lintasjatimnews.com – Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun bhayangkara ke 77 tahun 2023, Polres Probolinggo Kota menggelar press release atas pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di halaman Gedung Putih Mapolres setempat, Sabtu (1/7).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani dalam press releasenya mengatakan dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut pihaknya berhasil mengamankan 10 orang yang terdiri dari 5 pelaku dan 5 penadah.
Untuk rentang waktu tindak pidana tersebut terjadi antara pertengahan bulan Juni sampai awal Juli dengan sejumlah tempat perkara kejadian, kata AKBP Wadi Sabani.
Ia menambahkan dari tindak pidana tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah kendaraan bermotor dan perlengkapan yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatannya untuk para pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 5 KUHP dan pasal 480 KUHP atas tindak pencurian dan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk penadah hasil tidak kejahatan kami kenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, ujarnya.
Untuk diketahui dalam kesempatan tersebut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani didampingi jajaran forum koordinasi pimpinan daerah Kota Probolinggo menyerahkan kepemilikan kendaraan kepada salah satu korban tindak pencurian yang dihadirkan.
Reporter : Rebudi