SURABAYA lintasjatimnews.com – Terbentur kebutuhan hidup, seorang sopir warga Jagalan Surabaya Jawa Timur, nekat nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu, ditangkap polisi.
Diketahui, satu tersangka adalah NSB (43 tahun) seorang (Sopir) ini ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada saat di rumahnya Jalan Jagalan Surabaya.
“Kita tangkap tersangka atas laporan warga, setelah dipastikan A1, petugas langsung mengintai di lokasi dan NSB berhasil kita amankan, pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (27/06/2023).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri Mengatakan.
Saat digeledah petugas, ditemukan 19 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,36 gram yang disimpan di saku celana. “Turut kita amankan juga, satu timbangan elektrik, satu sekrup, dua bendel plastik klip, satu buku catatan penjualan, uang tunai Rp. 400.000, Satu alat pres dan dua dompet kecil,” jelas Daniel.
Tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 20 tahun.
Tersangka NSB mengaku bahwa ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang yang bernama Sholeh (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib.
Dengan cara di ranjau ditempat sampah dikandang tempat penyembelihan hewan di Jalan Girian Surabaya.
Reporter: Achmad