SURABAYA (lintasjatimnews.com) Sosialisasi penerapan pemberlakuan pembatassan kegiatan masyarakat (PPKM) sekaligus penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping. (17/01/2021).
Kegiatan ini digelar secara mobile di Jalan Kalimas Baru, Jalan Kalimas yang dilibatkan personil anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan, Satpol PP, Linmas Kelurahan Perak Utara dan kepala Kelurahan Perak Utara.
Adapun sasaran kegiatan ini adalah para pengguna jalan dan warung-warung yang berada di sepanjang jalan yang dilalui personil operasi.
Ada 11 orang yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Dimana 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 3 orang dijatuhi sanksi teguran dan 4 orang dijatuhi sanksi tilang KTP.
Selain melakukan penertiban masker para personil juga memberikan himbauan kepada para pemilik warung agar mematuhi aturan jam malam yang membatasi aktifitas jualan mereka hingga 8 malam. (Najib).