WONOGIRI (lintasjatimnews.com) – Jajaran Forkopincam Manyaran yang terdiri dari Camat Manyaran Drs. Purwadi, Danramil 11/Manyaran kapten Inf Agus Priyanto, Kapolsek Manyaran AKP Lasimin, dengan didampingi Kades Gunungan Widi Astuti mendatangi rumah Endang Purwaningsih, Rabu (13/1/2021).
Endang yang beralamat di Dusun Brambangan RT 02/17 Desa Gunungan, Kec. Manyaran tersebut rencananya akan menggelar hajatan, mengetahui hal tersebut Forkopincam memberikan sosialisasi dan pendekatan secara humanis untuk mengurungkan niatnya karena masih dalam masa Pandemi.
Selain daripada itu, pelarangan mengadakan hajatan juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Wonogiri No. 443.2/7019 tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Adapun Kegiatan pernikahan yang diperbolehkan hanya acara inti ijab qobul dan hanya boleh diikuti maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tamu yang hadir hanya dari keluarga dekat dan maksimal warga satu RT. Selain itu tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah serta melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun. (Arda 72).