SURABAYA (lintasjatimnews.com) Tim gabungan dari instansi samping terdiri dari Polsek Semampir, Koramil dan Satpol PP melakukan operasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di daerah Semampir (12/01/2021).
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pelaksanaan PPKM ini di mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 25 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi diawali dari Warkop Box Culvert di Jalan Pegirian dan memberikan himbauan agar segera tutup karena sudah melewati batas aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM yaitu maksimal pukul 20.00.
Selanjutnya diteruskan ke warung nasi babat di depan PD Pasar Surya Pegirian, Warkop Giras Barokah Jalan Nyamplungan dan Warkop di Jalan KH Mas Mansyur.
Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar. Dimana para pedagang langsung berkemas dan meninggalkan lokasi. Begitu pula para pengunjung. (Najib).