Ratusan Buruh Jatim Gelar Unjuk Rasa Di Penghujung Tahun

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Sebanyak 100 buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, kembali menyuarakan penolakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Massa juga meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) di tahun 2021.  Menurut buruh, sampai saat ini belum ada itikad atau ketetapan dari Gubernur.

Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat, mengatakan,  Aksi demonstrasi kali ini merupakan serentak secara nasional yang dilakukan di 18 Kota Kabupaten Di Indonesia. 

“Di Jatim kami fokuskan ke Gedung Grahadi. Secara Nasional aksi kali ini untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law). Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang massa aksi,” jelasnya.

Nurudin menjelaskan, dengan menghadirkan massa 100 orang, bisa menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker hingga memberlakukan physical distancing secara ketat. Mengingat, kata Nurudin, lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Timur meningkat.

“Terkait Undang Undang Omnibus Law masih pemeriksaan berkas berkas. Belum sampai ke perkara pemeriksaan saksi. Lewat aksi tersebut, kami mengingatkan ke MK agar benar benar memutus perkara dengan seadil adilnya,” pesannya.

“Sementara tuntutan kedua, kami meminta bu gubernur segera menetapkan umsk 2021. Informasinya sudah ada 3 kabupaten kota yang sudah merekomendasikan. Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya. Hanya saja sampai saat ini belum ada kejelasan dari bu gubernur,” sambungnya.

Nurudin berharap, pemerintah segera menetapkan UMSK maksimal akhir tahun 2020. Agar tanggal satu januari bisa efektif serta dapat dijalankan.

“UMSK penting untuk meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat atau daya beli buruh ditengah pandemi,” tandasnya.

Unjuk rasa buruh telah selesai. Massa membubarkan barisan dengan damai, aman, tertib, dan lancar. Dengan pengawalan dari kepolisian. (Ramadhani)

Tinggalkan Balasan