Pemusnahan Barang Milik Negara, Ribuan Rokok Ilegal Di TPA Angsanah Panglengaan

Listen to this article

PAMEKASAN lintasjatimnews – Hari Jum’at kemarin pihak Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal di TPA Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura. Sabtu (30/10/21)

Total ada sebanyak 5.329.166 batang rokok dimusnahkan. Pemusnahan juga dihadiri oleh Bupati Pamekasan H, Baddrut Tamam, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengadilan Negeri Pamekasan, Disperindag Pamekasan, KPP Pratama Pamekasan, KPP Pratama Bangkalan, KPKNL Pamekasan, DLH Pamekasan dan KPPN Pamekasan.

Kegiatan di mulai pukul 08:30 sampai dengan selesai, banyak warga setempat yang hendak menyaksikan pemusnahan ribuan rokok ilegal di TPA Angsanah tersebut. Capaian ini tidak lain karena sinergi Kantor Bea Cukai Madura dengan Aparat Penegak Hukum lain dan para pemangku kepentingan dalam upaya menekan angka prosentase rokok ilegal hingga 3%.

Sinergi dengan para Pemerintah Daerah di 4 (empat) Kabupaten di Pulau seluas Madura juga sangat penting dan diperlukan untuk berkolaborasi memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat luas hingga pelosok agar turut serta mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan angka rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemerintah memberikan pangsa pasar hanya untuk produsen yang legal. (Ishak/K123)