LAMONGAN LintasJatimNews – Transformasi teknologi digital dan komputasi data telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Aktivitas ekonomi, pendidikan, pemerintahan, politik, komunikasi hingga kehidupan sosial kini semakin bergantung pada teknologi digital.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Lamongan, Qomaruddin, S.E., M.Kesos., menilai perubahan tersebut menghadirkan peluang sekaligus tantangan besar bagi negara. Menurutnya, negara tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi harus hadir sebagai regulator, pelindung masyarakat, sekaligus penjaga kedaulatan digital.
“Negara selama ini dipahami sebagai institusi tertinggi yang memiliki tanggung jawab membangun peradaban, menghadirkan keadilan dan kebijaksanaan bagi rakyat. Di era transformasi digital, tanggung jawab tersebut menghadapi tantangan baru,” ujar Qomaruddin.
Menurutnya, kekuatan teknologi digital telah membuat berbagai aktivitas konvensional berubah menjadi sistem berbasis aplikasi, platform, algoritma dan komputasi data. Data masyarakat yang dihasilkan dari berbagai aktivitas digital kemudian menjadi sumber daya ekonomi dan kekuasaan yang sangat penting.
Qomaruddin mengutip pemikiran akademisi Shoshana Zuboff mengenai surveillance capitalism. Zuboff menjelaskan bagaimana aktivitas manusia dalam ruang digital dapat dikumpulkan dan dianalisis untuk menghasilkan prediksi mengenai perilaku pengguna. Konsep tersebut antara lain berkaitan dengan behavioral surplus dan apa yang disebutnya sebagai Big Other.
“Persoalannya bukan semata-mata siapa yang memiliki teknologi, tetapi siapa yang memiliki data, siapa yang menguasainya, bagaimana data tersebut diolah, dan untuk kepentingan siapa data digunakan,” jelasnya.
Ia juga mengaitkan perkembangan tersebut dengan pemikiran ekonom Yunani, Yanis Varoufakis, mengenai technofeudalism. Dalam buku Technofeudalism: What Killed Capitalism?, Varoufakis berargumen bahwa perkembangan cloud capital dan platform digital telah menciptakan bentuk kekuasaan ekonomi baru yang berbeda dari kapitalisme konvensional. Ia menggambarkan platform digital sebagai semacam cloud fiefdoms dan pendapatan yang diperoleh dari penguasaan platform sebagai cloud rent.
Bagi Qomaruddin, pemikiran tersebut penting untuk melihat perubahan hubungan antara teknologi, ekonomi dan kekuasaan. Perusahaan teknologi global kini memiliki kemampuan mengelola infrastruktur digital, platform, algoritma dan data dalam skala sangat besar.
“Teknologi digital memang memberikan banyak manfaat. Tetapi ketika penguasaan data dan algoritma terlalu terkonsentrasi, negara perlu memastikan agar kekuatan tersebut tidak merugikan kepentingan masyarakat,” katanya.
Karena itu, menurut Qomaruddin, negara memiliki sejumlah tanggung jawab penting. Pertama, memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Kedua, menjaga keamanan data strategis dan infrastruktur digital negara. Ketiga, memastikan transaksi dan ekonomi digital berlangsung secara adil. Keempat, mengawasi persaingan usaha agar tidak terjadi dominasi atau praktik yang merugikan masyarakat.
Selain itu, negara perlu memberikan perhatian terhadap perlindungan anak di ruang digital, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), keamanan siber, serta tata kelola pusat data dan cloud computing.
“Negara tidak boleh memusuhi perkembangan teknologi. Justru negara harus memastikan teknologi berkembang untuk kepentingan manusia. Regulasi diperlukan bukan untuk mematikan kreativitas, tetapi untuk menciptakan ruang digital yang aman, adil dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Qomaruddin juga menekankan pentingnya kedaulatan digital. Menurutnya, transformasi digital membuat negara tidak hanya berhadapan dengan negara lain, tetapi juga dengan perusahaan teknologi global yang memiliki kemampuan ekonomi dan teknologi sangat besar.
Karena itu, aspek infrastruktur telekomunikasi, pusat data, keamanan jaringan, cloud computing, kapasitas sumber daya manusia serta ketergantungan terhadap teknologi asing perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi digital harus dibuat secara proporsional. Pembatasan terhadap teknologi tidak boleh berubah menjadi pembatasan terhadap kebebasan masyarakat untuk berkreasi dan berpendapat.
“Regulasi harus mempunyai dasar hukum yang jelas, transparan dan berorientasi pada kepentingan publik. Jangan sampai alasan menjaga keamanan digital justru digunakan untuk melakukan kontrol yang berlebihan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Menurut Qomaruddin, transformasi digital pada akhirnya bukan hanya persoalan teknologi. Ia menyangkut masa depan demokrasi, ekonomi, pendidikan, keamanan, privasi dan kedaulatan negara.
“Negara harus hadir di tengah transformasi digital. Bukan untuk menghentikan kemajuan teknologi, tetapi memastikan kemajuan tersebut tetap berada dalam koridor kemanusiaan, keadilan, keamanan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter Fathurrahim Syuhadi









