Sebanyak 14 Orang Terjaring Pelanggaran Penertiban Masker di Jalan Kedung Cowek

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews) – Operasi penertiban masker, dilakukan personil Polsek Kenjeran dan instansi samping yang digelar Selasa pagi, 31 Agustus 2021 di Jalan Kedung Cowek, depan Pasar Rahardjo.

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran yang diikuti anggota Polsek Kenjeran, Koramil, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam Operasi ini, 14 orang yang melanggar  dan kedapatan tidak menggunakan masker. Dimana 13 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, mengatakan operasi penertiban masker ini dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. (Anil/Hafiz)