Bau Amis di Balik Proyek Rak KDKMP: Transparansi Mati, Aroma Kongkalikong Menyengat

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Penandatanganan kontrak pengadaan gerai rak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dilakukan bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) kini menjadi contoh nyata dari tata kelola pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Proyek yang seharusnya mendukung perekonomian desa/kelurahan justru dituding menjadi ajang bagi-bagi keuntungan yang rawan konflik kepentingan, membuktikan bahwa prinsip pengadaan yang baik masih sebatas teori dalam regulasi.(3/2/26).

Pemenang Tender yang Menimbulkan Tanda Tanya

Penetapan PT Indoraya Multi Internasional sebagai pemenang tender tidak mengakhiri proses seleksi, melainkan membuka berbagai dugaan praktik tidak benar. Proses penunjukan hingga acara penandatanganan kontrak tidak dilakukan secara terbuka dan kompetitif, melainkan terkesan “di bawah meja” – menutup akses informasi bagi publik dan mengabaikan ketentuan transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.

Dugaan Persekongkolan Sejak Awal

Menurut sumber internal yang tidak dapat diidentifikasi karena alasan keamanan, skenario pemenangan tender diduga telah dirancang jauh sebelum proses seleksi dimulai:

  • Spesifikasi teknis produk gerai rak diduga disusun secara “customized” hanya untuk memenuhi kemampuan PT Indoraya Multi Internasional, sehingga penyedia lain kesulitan bersaing.
  • Dokumen tender penting seperti terms of reference (TOR), jadwal evaluasi, dan kriteria penilaian sengaja dibuat sulit diakses melalui platform pengadaan resmi, sehingga hanya sebagian kecil peserta yang dapat memahami persyaratan dengan benar.
  • “Ini bukan lagi kompetisi yang sehat, melainkan persekongkolan yang secara terang-terangan menelanjangi prinsip transparansi yang menjadi landasan pengadaan publik,” tegas sumber tersebut.

Modus Klasik: Kickback, Suap, dan Nepotisme

Selain masalah teknis tender, muncul dugaan praktik korupsi dan konflik kepentingan:

  • Ada indikasi adanya uang atau fasilitas yang diberikan kepada oknum pejabat pengadaan sebagai “balas budi” agar PT Indoraya Multi Internasional dapat lolos evaluasi dengan mudah.
  • Teridentifikasi dugaan hubungan kedekatan personal maupun kekerabatan antara pihak manajemen PT Indoraya Multi Internasional dengan pejabat yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan proyek ini, yang berpotensi menyebabkan konflik kepentingan dan merusak integritas proses pengadaan.

Urgensi Tindakan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pengamat bidang Pengadaan Barang dan Jasa menyoroti beberapa poin krusial dari kasus ini:

  • Lemahnya Pengawasan Internal: Sistem pengawasan pada pihak penyelenggara proyek dianggap belum efektif dalam mencegah praktik moral hazard pada sumber daya manusia pengadaan.
  • Erosi Kepercayaan Publik: Ketertutupan informasi mengenai nilai kontrak, volume barang yang akan dihasilkan, dan ruang lingkup kerja proyek memperluas celah untuk manipulasi dan membuat masyarakat semakin tidak percaya pada program pemerintah/koperasi.
  • Panggilan untuk Aksi APH: Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didorong untuk segera melakukan penyelidikan mendalam tanpa harus menunggu terjadinya kerugian yang lebih besar bagi negara atau masyarakat.

Hingga saat laporan ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PT Indoraya Multi Internasional belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dilakukan upaya klarifikasi berkali-kali. Sikap diam kedua belah pihak justru memperkuat spekulasi negatif di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai integritas seluruh proyek pengadaan gerai rak KDKMP.

(.Redaksi/Tim)