Mega Proyek Bendungan Budong Budong di duga Surga para Koruptor

Listen to this article

MAMUJU lintasjatimnews – Berdasarkan data dan informasi yang berhasil kami himpun di lapangan ada beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan material batu dan pasir untuk pembangunan bendungan Budong Budong.

Diantaranya mulai dari syarat kontrak yang tidak sesuai aturan sampai realisasi pembayaran kepada pihak supplier yang dinilai sangat merugikan karena harga yang di bayarkan sangat terbilang murah yang mengakibatkan pihak supplier mengalami banyak kerugian .

Adapun bukti bukti lain yang kami dapatkan adalah pihak pt berantas dan pt bumi karsa dengan sengaja menginstruksikan kepada para penambang ilegal untuk melakukan penambangan demi mendapatkan harga material yang murah . Tentu ini menjadi satu kerugian besar bagi perusahaan yang memiliki ijin resmi karena kalah saing harga dengan par a pelaku penambang ilegal, bagi kami ini juga merupakan pelanggaran kode etik dan regulasi internal bumn yang menjunjung tinggi aturan perundang undangan serta hukum yang berlaku.

Belum lagi pelanggaran yang di lakukan oleh pihak bumn berantas abipraya yang di duga melakukan penambahan sendiri tapi menggunakan nama orang lain tentu ini semua adalah akumulasi pelanggaran dan tidak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum bumn pm berantas abipraya dan pm bumi karsa.

Adapun bukti lain berupa chat yang mana disitu tertulis oknum bumi karsa meminta fee 20 ribu per kubik kepada para supplier dan ada tagihan invoice yang harusnya di cairkan melalui rekening perusahaan justru di bayarkan ke rekening pribadi yang mana bukan hak dari penerima pembayaran tersebut. Semua bukti dugaan kongkalikong kontraktor dan supplier, dugaan Abuse of power yang dilakukan untuk menguntungkan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Untuk itu kami menuntut kpk , Kejagung , dan BPK ri , ojk ri , untuk melakukan investigasi mendalam terkait informasi ini dan kepada menteri bumn Erick thohir kami meminta untuk melakukan phk terhadap oknum yang terbukti melakukan korupsi serta pelanggaran kode etik dalam hal tersebut diatas.

(.Redaksi)