PAPUA lintasjatimnews – Laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Arnoda Awom, oknum Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat yang ditujukan kepada Lex Wu, direktur PASTI Indonesia berbuntut panjang.
Pasalnya, surat laporan tersebut banyak kejanggalan dan diduga ada muatan kriminalisasi terhadap terlapor.
Hal ini disampaikan Eksponen 98 Agung Wibowo Hadi, yang akrab disapa Agung Dekil.
“Ya, kami menilai surat panggilan pihak kepolisian kepada kawan kami (Lex Wu) banyak kejanggalan,” katanya dalam keterangannya kepada tim redaksi, Kamis 22 Agustus 2024 di Jakarta.
Lanjut Agung, kejanggalan yang dimaksud adalah dalam waktu dua hari laporan langsung naik jadi penyidikan.
“Ini kan aneh, masa laporan polisi dalam dua hari langsung naik penyidikan, tanpa dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terlebih dahulu,” bebernya.
Masih Agung, sebagai sesama aktivis dirinya merasa terpanggil atas perlakuan yang tidak adil terhadap koleganya sesama aktivis.
“Hukum itu harus ditegakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang berkeadilan. Saya sebagai aktivis tidak bisa tinggal diam melihatg kawan kami dizolimi,” ungkapnya.
Bahkan, Agung dan aktivis lainnya memberikan dukungan langsung kepada Lex Wu dan siap menyuarakan kebenaran dan keadilan.
“Kami para eksponen 98 lainnya dan aktivis mahasiswa sedang lakukan konsolidasi. Bahkan, kami siap turun aksi untuk mendukung Lex Wu demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Rafli Maulana Aktivis Mahasiswa Jakarta membenarkan bahwa mereka sedang lakukan konsolidasi untuk turun aksi.
“Benar, kami aktivis mahasiswa Jakarta, bersama eksponen 98 sedang lakukan persiapan aksi sebagai bentuk solidaritas sesama aktivis yang menimpa kawan kami di Papua Barat,” jelasnya.
Masih Rafli, dugaan kriminalisasi yang menimpa sesama aktivis sebagai upaya pembungkaman sikap kritis masyarakat yang menyuarakan kebenaran dan keadilan.
“Kriminalisasi aktivis merupakan indikasi upaya pembungkaman sikap kritis masyarakat dalam menegakan kebenaran dan keadilan,” imbuhnya.
Rafli mengingatkan, dalam waktu dekat eksponen 98 dan Aktivis Mahasiswa Jakarta akan turun aksi ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
“Betul, dalam waktu dekat ini kami akan turun aksi ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendesak agar oknum jaksa yang lakukan pelemparan botol kepada korban pemerasan untuk segera di proses secara hukum dan ditindak tegas,” pungkasnya.
Seperti diketahui Lex Wu awal pekan ini, 12 Agustus 2024, seharusnya memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Lex Wu dilaporkan seorang oknum jaksa di Pengadilan Negeri Manokwari, atas dugaan Pencemaran Nama Baik berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Kasus ini berawal dari video yang sempat viral di sosial media pada tahun 2023, dinama dalam video tersebut ada seorang oknum jaksa melakukan kekerasan berupa pelemparan botol minuman kepada korban pemerasan.
Belakangan diketahui, bahwa oknum jaksa tersebut bernama Arnoda Awom selaku pelapor dalam kasus Lex Wu ini.
Karena pertimbangan keamanan dan keselamatan, Lex Wu tidak dapat memenuhi panggilan Ditreskrimsus.
Reporter: Edo Lembang