BANTAENG lintasjatimnews.com – Motif terbaru pemilik SPBU Marina kerja sama dengan Wahab yang selaku manager SPBU Marina no 73.924.03.
SPBU Marina yang terletak di kecamatan Pajukukang kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel.
Hal ini kuat dugaan dimana wahab menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan harga 8000/ liter yang di layani, ungkap salah satu narasumber yang patut di percaya.
Bahwa ada salah satu nelayan yang kerap mengisi di SPBU marina tidak di layani di karenakan wahab mengutamakan pembeli yang harganya tidak sesuai Aturan, yakni 8000/ liter jelasnya, maka dari itu wahab tidak memberikan kesempatan bagi nelayan untuk membeli BBM bersubsidi sesuai aturan harga standar jelasnya.
HJ.Rahmat Selaku pemilik SPBU yang di konfirmasi melalui telpon genggamnya enggan menjawab, Melainkan menolak panggilan Jelasnya. Kamis 29/2/24.
Untuk itu, Tim Investigasi Awak Media menduga adanya kejanggalan di SPBU tersebut. Jadi dikalau sudah melanggar aturan niaga BBM, maka pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 Milyar Rupiah.
(Tim Media)