MALANG lintasjatimnews – Terduga Tersangka pengguna narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malang pada Rabu 15/01/2025 di Sukoanyar, wajak Poncokusumo kabupaten Malang.
Tim Investigasi mendapatkan Informasi dilapangan bahwa diduga adanya yang berawal dari penangkapan dan pengembangan terhadap terduga tersangka berinisial LH yang sebagai pemakai Sabu yang diduga menjadi sasaran pemerasan oleh Oknum Anggota Polres Malang.
Selanjutnya terduga tersangka LH dibawa ke Polres Malang oleh Polisi yang bernama Pak Junaidi untuk diinterogasi dan diperiksa lebih lanjut.
Namun yang menjadi pertanyaan sehingga muncul simpang siur dilapangan, tidak berapa lama kemudian LH menghirup udara segar.
Sebagai kesepakatan, terduga tersangka ditawarkan untuk merubah pasal Kasus Narkoba jenis Sabu sabu ke kasus pil koplo (LL) dengan menyerahkan dana Rp.20.000.000 Dengan dalih tersangka akan dikirim ke rehab Nawasena Lawang pada 29/01/2025.
Diketahui, Transaksi tersebut dijembatani oleh salah satu oknum perangkat desa yang menjabat sebagai pamong (kamituo) di desa Sukoanyar.
Dari tangan pamong Kamituo di serahkan kepada salah satu oknum polisi bernama Dadang di Polres Malang, agar bisa merubah kasus, dari kasus narkoba jenis sabu-sabu menjadi kasus pil koplo.
Dalam hal ini, Tindakan oknum Polres Malang diduga kuat telah melanggar Standart Operatin Procedure (SOP) Hukum yang berlaku dan menciderai kemurnian profesi. didalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Kepolisian, yang seharusnya Anggota Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari Korupsi.
Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, Wajib tahu dan tindak tegas melalui Divisi Propam Polda Jawa Timur jika ada Oknum Anggota Polisi telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan berdalih meminta uang tebusan hingga puluhan juta.
Atas kejadian ini, media masih melakukan konfirmasi lebih lanjut agar berita yang disampaikan bisa lebih berimbang.
Namun saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan dan telepon WhatsApp terkait beredarnya di masyarakat terkait tangkap lepas, kasatnarkoba Polres Malang AKP Yussy seakan bungkam tidak merespon dan alergi terhadap wartawan.
Sebagai awak Media yang merupakan pilar ke 4 Demokrasi ini yaitu kontrol sosial, menanyakan dan mengkonfirmasi agar berita yang kami tayangkan bisa berimbang.
(Tim investigasi)