Pengerusakan Sticker dan Pelepasan Spanduk Law Firm Chakrabhinus Tanpa Ijin

Listen to this article

TANGERANG lintasjatimnews – Beredar video pencopotan dan pengrusakan Stiker dan Spanduk Law Firm Chakrabhinus di salah satu rumah yang ada di perumahan The Fist Stone yang diduga dilakukan oleh Developer tanpa seizin pemilik atau Law Firm Chakrabhinus yang mana adalah sebagai Penerima Kuasa dari pemilik atas nama Ella. Jelas sangat melanggar
Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023. Selasa 30 Juli 2024.

Haryadi SH salah satu PH dari Law Firm Chakrabhinus menyampaikan kepada awak media sangat menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh Developer tersebut terhadap klien-nya, padahal permasalah rumah tersebut dalam penguasaan Law Firm sedang dalam proses penanganan kepolisian berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor : TBL/B/1237/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA Pada Tanggal 29 Mei 2024, Terlapor SURYA DHARMA sebagai Kuasa Direksi dari Developer atas dugaan sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

“Saya sebagai salah satu PH dari Law Firm Chakrabhinus sangat menyesalkan atas pencopotan, pengrusakan stiker dan banner tanpa izin di tempat atau di lokasi yang mana dalam penguasaan kami sesuai Surat Kuasa Nomor : 0096/DPP/SK-KHUSUS/YLBH-YLPKSM/CKBN/X/2022, serta lokasi tersebut dalam penanganan kepolisian berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor : TBL/B/1237/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA Pada Tanggal 29 Mei 2024, Terlapor SURYA DHARMA sebagai Kuasa Direksi dari Developer atas dugaan sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.” Imbuh Haryadi

Haryadi juga menegaskan bahwa atas kejadian tersebut akan membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan dugaan sesuai Pasal 170 KUHP Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan, dan Pasal 406 KUHP barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, Selain itu juga Haryadi akan melaporkan Oknum Polisi yang di duga membekingi Developer tersebut ke PROPAM POLRI dan Oknum TNI akan di laporkan Ke POMDAM JAYA (Guntur).” Tutup Haryadi

Reporter : Edo