LEBAK lintasjatimnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kembali gelar kasus Duga’an penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak provinsi Banten, Senin 22 April 2024.
Persidangan kasus Duga’an penyerobotan lahan Jayasari, hingga kini masih bergulir, karena banyaknya saksi yang harus di pintai keterangannya, termasuk Mulyadi Jayabaya (JB).
Namun sangat di sesalkan, JB yang seharusnya menyampaikan kesaksiannya di depan majelis hakim, berhalangan hadir, dengan alasan sakit. Sehingga sidang yang agendanya mendengar keterangan saksi Mulyadi Jayabaya batal digelar, tentu hal ini menimbulkan kekecewa’an dari pihak Penasehat Hukum (PH) Sanajaya yang menjadi terdakwa.
Di pinta keterangannya di halaman depan PN Rangkasbitung Senin 22 April 2024,
Yusuf Saefullah,S.H. Advokat YLBH CHAKRABHINUS sangat menyayangkan atas ketidak hadiran saksi yang bernama Mulyadi Jayabaya, dengan alasan sakit. Sehingga berdampak menghambat proses persidangan klien nya, yang membutuhkan kepastian hukum. Hal ini di sampaikan pada sesi wawancara oleh sejumlah media online di kabupaten Lebak.
“Dengan mangkirnya pak JB, menurut saya ini tidak fer, karena kesaksiannya sangat di perlukan oleh klien kami dan tentu penting juga buat semua pihak, agar jelas kepastian hukumnya, terhadap sejumlah terdakwa, terutama klien kami Sanajaya, yang jelas tidak bersalah,” tuturnya.
“Seharusnya sebagai tokoh, apalagi mantan orang nomor satu di Kabupaten Lebak, tentu beliau seharusnya kooperatif terhadap pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU),”Ujarnya.
Saya hanya berharap, jalannya persidangan kasus ini, semua pihak terkait netral tidak ada kepentingan diatas kepentingan, demi tegaknya supremasi hukum di Negara Republik Indonesia.” ucapnya.
“Sesuai dengan kajian kami, bahwa klien kami tidak melakukan apa yang di dakwakan, sehingga jika JB tiga kali mangkir dari panggilan persidangan, tentu Majelis Hakim harus melakukan penjeputan paksa, demi lancarnya proses hukum yang seadil adilnya.”pungkas Yusup.
Ditempat berbeda King Naga Teamsus LSM GMBI Wilter Banten, yang mendampingi masyarakat jayasari, sekaligus Juru bicara dari Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB), dirinya Mengaku kecewa atas mangkirnya JB, dan jika di perlukan dirinya siap mengawal penjemputan paksa terhadap JB.
Di hari yang sama, dirinya mengaku siap mendampingi pihak Pengadilan Negeri Lebak, dan Kejari Lebak, dengan menyatakan sikap secara tertulis, yang di bacakan di depan masyarakat jayasari yang ikut hadir ke Kantor Kejari Lebak, serta di saksikan oleh Kasi Intel Kejari Lebak dan Sejumlah Jaksa dan di dampingi Ketua MBB sapa’an akrabnya “ROMEO” yang intinya, MBB siap menjadi garda terdepan, dalam mengawal kasus Duga’an penyerobotan lahan masyarakat jayasari. Senin 22 April 2024.
“Saya sangat kecewa dengan mangkirnya JB atas panggilan JPU,”tegasnya.
“Perlu di ketahui bahwa kami akan siap menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus ini, bila di perlukan saya siap mengawal penjemputan paksa pak JB, apabila sampai mangkir hingga tiga kali panggilan,”tandasnya.
“Maka tadi telah saya bacakan sikap saya di depan Kasi Intel dan jaksa, serta di depan masyarakat jayasari yang ikut hadir ke Kantor Kejari ini, sebagai bentuk pembela’an terhadap masyarakat yang tidak bersalah, dan sebagai bukti keseriusan kami,”jelas Naga.
“Dan tolong catat, bahwa “saya tidak takut terhadap siapapun yang mengancam saya” demi kebenaran, saya akan terus perjuangkan.” Pungkas King Naga.
Reporter: .Edo lembang