Aliansi Kebhinekaan Dibentuk Guna Menangkal Radikalisme Yang Memecah Belah Antar Umat Beragama di Bali

Listen to this article

DENPASAR lintasjatimnews.com – Sebagai upaya menangkal radikalisme yang memecah belah persatuan dan kerukunan antar umat beragama sabtu 30/3/2024 dideklarasikan Aliansi Kebhinekaan di Gong Perdamaian, Kerta Langu, Kesiman .

Disebutkan saat ini aliansi kebhinekaan bisa dikatakan organisasi gemuk ,sebab didalamnya gabungan dari beberapa Ormas terbesar yang bergerak dibidang keagamaan salah satunya MUI ,” Majlis Ulama Indonesia,” Banser, PHDI, Forgas, PGI Walubi dan lain lain.

Penggagas terbentuknya Aliansi Kebhinekaan Arya Bagiastra SH,MH, CTA,FSAI, Tokoh muda Bali juga sebagai Ketua Forgas, sebagai tokoh muda dengan setumpuk titel. Arya Bagiastra mengatakan terbentuknya Aliansi Kebhinekaan untuk membangun kepedulian masyarakat Bali, untuk menjaga kerukunan kebhinekaan dan toleransi, mempererat tali Persaudaraan antara umat dan masyarakat Bali .

Membangun umat dan masyarakat yang harmonis saling pengertian ,hormat menghormati serta mengedepankan kebersamaan diatas pri sif-prinsif kesetaraan ,keadilan dan perdamaian pungkasnya

Kembali menegaskan Arya Bagiastra harapkan masyarakat Bali ,memberikan inspirasi dan motivasi guna menjalin rasa persatuan,demi terwujudnya Negara yang berkarakter. Mendorong peran pemerintah dan swasta demi terwujudnya toleransi serta keharmonisan masyarakat di Bali ,paparnya .

Serta mencegah dan menangkal, menyikapi bersama-sama setiap usaha yang dapat merugikan atau mengganggu kententraman atau ketertiban masyarakat yang menyerang kepada agama, tegas Arya Bagiastra .

Demi menjaga dan merawat kebhinekaan ,serta mewujud kan keharmonisan, kerukunan dan kedamaian masyarakat, khususnya di Pulau Bali, Aliansi Kebhinekaan menyatakan sikap sebagai berikut :

1.Aliansi Kebhinekaan Bali dibentuk untuk menjadi wadah dan rumah besar bersama untuk segenap Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama. Tokoh Adat, Masyarakat Etnis Nusantara khususnya di Pulau Bali derni menjaga dan merawat 4 (empat) pilar kebangsaan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI guna mewujudkan dan memperkokoh Persatuan dan kesatuan Bangsa, keharmonisan, kerukunan dan kedamaian masyarakat Bali.

2.Bahwa Aliansi Kebhinekaan Bali secara tegas menolak sikap-sikap intoleransi, rasisme dan radikalisme yang dapat merusak kerukunan umat beragama, Keragaman Etnis Nusantara, keharmonisan dan kedamaian masyarakat Bali yang dapat memecah belah elemen bangsa Indonesia secara Nasional

3.Bahwa kami Aliansi Kebhinekaan Bali mengecam keras sikap dan Tindakan intoleran, rasis dan radiikal dari oknum-oknum Masyarakat ataupun pihak-pihak yang ingin merusak kerukunan antar umat beragama, keragaman etnis serta keharmonisan dan kedamaian masyarakat Bali yang sangat kita cintai.

  1. Disebutkan bahwa Aliansi Kebhinekaan Bali siap bersinergi dan bekerjasama dengan elemen elemen Masyarakat Bali lainya yang memiliki visi dan misi yang sama untuk secara bersama sama menjaga, merawat dan memperkokoh Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dalam setiap denyut kehidupan masyarakat Bali serta siap mencegah dan melawan setiap usaha atau tindakan yang dapat merusak, memecah belah, mengganggu kerukunan, ketentraman, kedamaiaan dan ketertiban masyarakat Bali khususnya dan kerukunan kebangsaan nasional pada umumnya.

Bahwa Aliansi Kebhinekaan Bali siap menggunakan segala kemampuan dan potensi yang di miliki demi menjaga Kebhinekaan, kerukunan, toleransi dan keharmonisan masyarakat di Bali

Disela-sela akhir acara deklarasi Kebhinekaan, media Anslisnews co.id, mempertanyakan terkait kasus AWK kepada ketua MUI Bali, Drs Mahrusun Handoyo M, Pd.I. yang di dampingi salah satu pengacara pelapor AWK ke Polda Bali

Terkait kasus AWK itu endingnya sebelum MUI melaporkan, umat Hindu dan umat yang lainya sudah pernah membuat laporan terkait AWK, kita kolaborasi. Mengenai kasus yang sedang berjalan semoga bisa sesuai prosedur ,hukum dan keadilan dapat ditegakkan pungkas Zainal Abidin SH,CCL,CLI, salah satu Louyer MUI Bali.

Lebih lanjut Zainal Abidin SH,CCL,CLI, salah satu Pengacara pendamping MUI sekaligus Sekretaris Aliansi Kebhinekaan mengungkapkan ,laporan dari MUI bentuk dari akumulasi yang sebelumnya telah ada laporan dari lembaga adat agama Hindu endinya ada di MUI. Ini bentuk akumulasi dari sekian banyak perbuatan AWK sejak tahun 2014 hingga saat ini dan prosesnya kita akan desak kepolisian agar segera melakukan gelar perkara untuk segera menaikkan status pemeriksaan dari lidik menuju sidik. Semoga kepastian hukum segera terwujud dan keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat Bali

Nuansa sejuk dan harmonis,pentingnya membangun Sinergitas memperkuat kebersamaan antara umat beragama, baik umat Hindu, Muslim,Kristen, Budha, Konghucu.Tutur ketua MUI Bali Drs,H Mahrusun Handoyo M.Pd.I .

Turut hadir PJ Gubernur Bali, yang diwakili Kesbangpol Provinsi Bali Drs Gusti Ngurah Wiryanata M.Si.

Ketua MUI Bali Drs. H.Mahrusun Handoyo M.Pd.I.
Ketua Fogas Arya Bagiastra SH. MH. CTA. FSAI.

Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Penglingsir Putra Sukahet .

Ketua FKUB Provinsi Bali.Ketua MDA Provinsi Bali .Ketua PHDI Provinsi Bali .Ketua MUI Bali dan segenap ormas-ormas Islam se-Bali. Ketua PGI Bali.

(Ranugito Tim Media)