PASURUAN lintasjatimnews.com – Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, SH berhasil mengamankan Pelaku penyimpan bahan peledak Mercon tanpa izin di halaman rumah di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, (28/03/2024).
Pelaku yakni seorang pria berinisial FD(26) warga Dusun Pucang Pandowo, Desa Sumbersuko, Kecamtan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (28/03/2024), Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari melaksanakan Patroli wilayah, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kedapatan menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak Mercon tanpa izin di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.
“Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari dengan gerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui secara langsung ketika berada di halaman depan rumah warga Desa Pucangsari dan berhasil mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Purwosari guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, :
2 (dua) rangkaian bahan peledak mercon,
a. Rangkaian I : panjang ±10 meter (100 buah mercon kecil dan 2 buah mercon besar).
b. Rangkaian II : panjang ±10 meter (104 kecil mercon kecil dan 2 buah mercon besar).
1 (satu) buah Handphone merk OPPO A37 warna putih.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang (Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun),” pungkasnya.
Suprapto Kepala Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari ikut mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada anggota Polsek Purwosari yang berhasil mengamankan pelaku yang telah melanggar hukum di wilayah desanya dengan membawa atau membuat bahan peledak mercon yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
“Saya pribadi sebagai Kepada Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari, ikut mendukung dan berterima kasih atas pelaksanaan Operasi Pekat yang diselenggarakan oleh jajaran Kepolisian di Bulan Ramadhan, sehingga dengan diberlakukannya Operasi Pekat maka institusi kepolisian berhasil memberantas Penyakit Masyarakat diantaranya mengamankan Miras, Narkoba, Premanisme, Prostitusi dan Bahan peledak mercon,” ucap Kades Pucangsari.
Reporter: ahmadh