TANGERANG lintasjatimnews.com – Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat bahwasanya akan adanya dugaan tindakan pidana narkotika didaerah kota Tangerang yaitu pengiriman barang berupa narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman J&T yang akan di tujukan ke wilayah kota Tangerang.
Petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten melakukan penyidikan dan berkordinasi dengan pihak J&T untuk memastikan informasi tersebut pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 1 buah paket yang dikirim dari daerah Medan Provinsi Sumatra Utara dengan tujuan Tangerang, Benda, Jl. Abdul Rahman Saleh 69 Brunai Rt. 004 Rw. 003 Kp. Baru dengan nomor resi JD0374575925 atas nama penerima Anto Printilan yang diduga di dalamnya terdapat Narkotika.
Proses pengiriman paket tersebut oleh pihak J&T dalam pengawasan petugas BNNP Banten, Namun setelah dilakukan pencekan ternyata fiktif dan tidak ditemukan adanya barang terlarang dalam sebuah paket tersebut.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 ada seseorang yang menghubungi pihak J&T menanyakan paket tersebut dan menerangkan bahwa yang bersangkutan akan mengambil paket tersebut sekira jam 20.00 Wib.
Kemudian datang seseorang ke Pergudangan ZOODIA Jl. Husein Sastra Negara Rt. 004 Rw. 001 Kel. Benda Kec. Benda Kota Tangerang Provinsi Banten dan menerangkan akan mengambil paket dengan menunjukan nomor resi dan atas nama penerima tersebut dari salah satu handphone yang dibawanya.
Saat proses pengambilan paket tersebut petugas J&T berkordinasi dengan petugas BNNP Banten dan menerangkan bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket yang diduga didalamnya berisikan Narkotika tersebut lalu di serahkan kepada petugas BNNP Banten dengan SOP dan Prosedur yang ada.
Setelah itu petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten langsung mengamankan seseorang yang mengambil paket tersebut lalu membuka paket nya dengan disaksikan oleh petugas J&T, Petugas BNNP Banten dan Petugas Kanwil BC Provinsi Banten dan ditemukan Narkotika Jenis Ganja.
Setelah dilakukan introgasi terhadap Sdr. MIF selaku orang yang mengambil paket tersebut dan didapatkan keterangan bahwa benar Sdr. MIF diperintahkan oleh teman nya yang bernama Sdr. E untuk mengambil paket yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ganja tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 700.000.
Petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Sdr. E yang sudah melarikan diri, Sementara Sdr. MIF Beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang telah di amankan oleh petugas BNNP Banten dan Kanwil BC provinsi Banten adalah sebanyak 472 gram Narkotika jenis Ganja, dan yang dimusnahkan sebanyak 4661,211 gram beserta 2 buah handphone.
Reporter: ahmadh