SURABAYA lintasjatimnews.com – Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah ungkap kasus tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika Jenis shabu dan Obat keras Jenis Pil berlogo LL
keterangan Polres Tanjung Perak Pada Wak media pada hari Kamis (15/2/2024)
Kronologi kejadian pada Hari Jum’at Tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Sodara( MDS BIN MR) dan Sodara (AA BIN T) yang berada Di dalam Rumah yang beralamatkan di Dusun Tambak Selatan Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka berinisial (MDS BIN MR,)
Jenis kelamin Laki – laki, Umur 29 tahun, tempat tanggal lahir Sidoarjo, 06 Desember 1994, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (Serabutan), alamat Sesuai KTP Dusun Tambak Kemerakan Kabupaten Sidoarjo atau tinggal di Dusun Tambak Selatan Kabupaten Sidoarjo dan tersangka berinisial (AA BIN T), Jenis kelamin Laki – laki, Umur 26 tahun, tempat tanggal lahir Jombanb, 07 Juli 1997, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (Serabutan), alamat Sesuai KTP. Dusun Tambak Utara Kabupaten Sidoarjo.
Barang Bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat Bruto ±0,96 (Nol koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya 5 (lima) buah klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan masing-masing klip berisi @50 (lima puluh) butir 18 (delapan belas) klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil berlogo LL dengan masing-masing klip berisi @10 (sepuluh) butir.
Dengan total keseluruhan Obat keras Jenis Pil Berlogo LL sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) Butir dan 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari Sedotan warna Hitam.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol I jenis Sabu dan Obat keras jenis pil berlogo LL diakui miliknya tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
ke dua tersangka terjerat Tindak Pidana Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP .
Reporter : ihwan