Bocah Usia 2 Tahun Dianiaya Sampai Meninggal Dunia oleh Selingkuhan Ibunya

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku penganiayaan pada anak usia dua tahun inisial RSH di Surabaya, sampai meninggal dunia oleh selingkuhan ibu kandungnya.

Diketahui korban karena dianggap sering rewel dan sering buang air.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024) mengungkap, pelaku inisial RS (27) melakukan penganiayaan hingga korban meninggal pada, Selasa (13/2/2024) lalu, di kos Jalan Kutisari Utara Gang 5 Surabaya.

Pelaku melakukannya saat ibu kandung korban inisial SF bekerja sejak pagi. Awalnya RS menutupi penganiayaan yang dilakukannya itu.

“Korban dititipkan oleh neneknya ke RS (pelaku) di kos. SF merasa agak ganjal sekitar jam empat sore, SF menghubungi RS video call tapi tidak diangkat. Ditelepon biasa, diangkat (SF) menanyakan keadaan anaknya (pada pelaku). Dijawab (oleh) RS, anak sedang tidur,” tutur Hendro menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).

Usai pulang kerja sesampainya di kos, sang ibu melihat pelaku sedang tidur bersama korban. SF curiga, di samping sang anak ada kotoran buang air besar, dan korban tidak bisa dibangunkan.

“Kemudian di bangunkanlah pacarnya, (SF menanyakan) kok anak saya lebam dan tidak bangun. Pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur,” katanya lagi.

Keduanya akhirnya membawa korban ke rumah sakit, sayangnya dokter menyatakan RSH sudah meninggal dunia.

Kabar itu kemudian disampaikan SF ke SA, suaminya yang sudah pisah rumah sejak Januari 2024. Sang ayah kandung tidak terima melihat banyak luka lebam di tubuh anak, dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Setelah serangkaian pemeriksaan, nenek, dua orang tua korban, dan pelaku, diketahui pelaku diinterogasi sampai terpojok dan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Hasil visum dan autopsi oleh dokter forensik RSUD Dr. Soetomo, ditambah pengakuan pelaku, terungkap penyebab korban meninggal karena dianiaya. Pelaku mencekik korban dan membenturkan kepala RSH ke lantai hingga meninggal.

“Yang bersangkutan (RS) mengakui dan kesal anak sering menangis dan buang air dan rewel, akhirnya pelaku jengkel. Jam (penganiayaan) masih kami dalami antara sebelum jam empat sore, anak dicekik dibenturkan kepala ke lantai. Ditidurkan. Ketika istri menelepon (pukul 16.00 WIB) dia (pelaku) menyampaikan anak sedang tidur. Pukul 17.00 ibu kandung korban pulang, dia (pelaku) alibi tidur,” terangnya lagi.

Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendarahan pada otak dan perut, dan pembekuan darah di jantung.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis untuk pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sebagai informasi, korban anak ketiga dari SF dan SA. Sejak pisah rumah Januari 2024, korban sering tinggal bergiliran, kadang ikut sang ayah, dan kadang ikut ibu kandung dengan selingkuhannya.

Peristiwa penganiayaan ini diduga bukan hanya terjadi sekali. Sebelumnya korban pernah mengalami luka di dahi, tapi pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya.

“Kami masih dalami. SA (ayah korban) pernah mendapati anak luka lebam, luka di dahi. SF gak mau ribut dengan RS (pelaku), jadi memilih mengobati anak di rumah sakit,” tuturnya.

Hendro juga menyampaikan, polisi belum melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku untuk memastikan ia sehat atau mengalami gangguan.

“Belum pemeriksaan psikologis. Tapi sejauh ini ketika diinterogasi, pelaku bisa menjawab normal,” tandasnya.

Reporter: M. Erfan