Polres Tanjung Perak Berhasil Ringkus 42 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Polres Tanjung Perak Menggelar Ungkap Kasus Tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Obatan terlarang Dalam Kurun Waktu (1) Satu Bulan.Jumat (2/2/2024)

Dalam Pengungkapan Kasus Tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Telah Mengamankan 42 (Empat Puluh Dua) Tersangka Beserta Barang Buktinya.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Khusen Menjelaskan Bahwa Dalam Sepanjang Tahun 2024 Dan Kurun Waktu Satu Bulan, Sebanyak (EMPAT PULUH DUA) 42 Tersangka Laki laki Baik Bandar Beserta Pengguna Sudah diamankan Bersama Barang Buktinya.

Kemudian Para Tersangka Yang Berhasil Kami Amankan, Dua Bandar Narkoba Yakni Berinisial ARN Dengan Barang Bukti 6,52 Gram dan OHD Dengan Barang Bukti 7,16 Gram Keduanya ditangkap Di Daerah Jalan Dawar Blandong Mojokerto Dan Jalan Asemrowo Surabaya.

Sedangkan Pengedar Obat Keras Berbahaya Berupa Pil Dobel L Petugas Kepolisian Mengamankan Tersangka AS Dan NR di Cerme Gresik dengan Barang Bukti Pil Dobel L Sebanyak 1.664 Butir Selanjutnya tersangka N di Balong Panggang Gresik dengan Barang Bukti Pil Dobel L Sebanyak 1.011 Butir.” Ucap AKP Khusen

Lanjutnya, Adapun Barang Bukti keseluruhan Dari 42 (Empat Puluh Dua) Tersangka ini Yang Anggota kami Berhasil Amankan diantaranya Narkotika Jenis Shabu 46,25 gram, Obat Keras Jenis Pil Dobel L 2.675 butir, 18 Hp, uang tunai Sebesar Rp. 2.100.000,- dan 7 Buah Timbangan Electrik” Ucapnya

Perlu di ketahui, dari Penangkapan 42 (Empat Puluh Dua) Tersangka dan Barang Bukti Yang Sudah Diamankan, 1.200 Jiwa Manusia dapat Terselamatkan.

Tersangka Harus Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya,Tersangka Jerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Reporter : ihwan