SURABAYA lintasjatimnews.com – Anggota Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Setiap orang yang tanpa Hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Dari keterangan polsek krembangan pada tanggal (28/11/2023)
Berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Masyarakat tentang adanya kejahatan Narkotika, petugas polisi Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Hari Kamis Tanggal 16 November 2023 sekira Jam 11.00 Wib di Jalan Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang bernama MA BIN T (alm) karena diduga telah Menjual atau Mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang bukti Shabu yang di simpan di Laci.
Tersangka dengan Nama MA BIN T (alm) Umur 50 tahun, lahir di Surabaya, tanggal 11 Juli 1973, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku madura, swasta, alamat di Jalan
Sawah Pulo SR Kota Surabaya.
Barang bukti yang disita 9(sembilan) Poket plastik klip berisi Shabu berat
3 gr, dengan rincian sebagai berikut.
- klip no. 1 berat bruto 0,35 gr
- klip no. 2 berat bruto 0,34 gr
- klip no. 3 berat bruto 0,39 gr
- klip no. 4 berat bruto 0,37 gr
- klip no. 5 berat bruto 0,31 gr
- klip no. 6 berat bruto 0,32 gr
- klip no. 7 berat bruto 0,31 gr
- klip no. 8 berat bruto 0,30 gr
- klip no. 9 berat bruto 0,31 gr
Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka mengakui Barang bukti tersebut b miliknya dan berperan
sebagai Pengedar,Selanjutnya
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terjerat Tindak Pidana
Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : ihwan