SURABAYA lintasjatimnews.com – Anggota Sat Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan seorang perempuan yang di duga sebagai penjual narkotika jenis sabu. Hari Sabtu Tanggal (11 /11/ 2023).
Tempat Kejadian Perkara Di dalam Rumah Sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Griyo Mapan Utara Sidoarjo Terlapor TMH, Jenis kelamin perempuan, Umur 43 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, alamat sesuai KTP. Jalan Griyo Mapan Utara Sidoarjo.
kronologi kejadian Pada hari sabtu tanggal 11 november pukul 13.00 wib Di dalam Rumah yang beralamatkan di Jalan Griyo Mapan Utara Sidoarjo, anggota satresbarkoba polres tanjung perak melakulan Penggeledahan terhadap 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama TMH Dan ditemukan barang bukti tersebut diatas didapatkan dari penguasaan pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan polres pelabuhan tanjung perak pada tanggal (14/11/2023).
Barang bukti berupa ,(dua) Buah klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu,(empat) buah klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu,(satu) buah timbangan digital,
(Satu) bendel klip plastik,(satu) buah sekrop plastik dari sedotan,(dua) buah Hand PhoneTotal berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu sebanyak 21,82 Gram.
Pelaku TMH Pengedar Narkotika jenis Sabu sabu harus Berurusan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : ihwan