SIDOARJO lintasjatimnews.com – Berawal dari laporan wali murid bahwa selama ini pungutan rutin setiap bulan yang mereka bayarkan tidak pernah di laporkan LPJ nya kepada wali murid, semua wali murid bertanya tanya uang yang mereka bayarkan selama anaknya sekolah tidak pernah di laporkan sama sekali.
Sebagian besar dari mereka terpaksa membayar karena takut pada saat kelulusan ijazah anaknya tidak bisa keluar seperti yang di alami beberapa wali murid yang bernama bu IRA ijazah anaknya mulai tahun 2020 di SMKN 1 Buduran masih di tahan sekolah sampai saat ini.
Pada saat awak media menemui bu IRA di kediamannya 10 januari 2023 mengatakan “Ijazah anak saya masih di tahan sekolah karena ada kekurangan spp dan kunjungan industri” ungkapnya bu IRA.
Sudah pernah memintak tetapi dari pihak sekolah menyuruh segera membayar agar ijazah anaknya bisa keluar.
Sedangkan wali murid yang bernama Rahmad salah satu mantan wali murid SMAN 1 Waru pada saat di temui awak media 09 maret 2023 mengatakan, “saya mempunyai bukti dari laporan Inspektorat Jatim yang di berikan kepada saya bahwa ada sebagian uang SPP yang di gunakan untuk kegiatan MKKS sebesar Rp.29.375.000 per tahun” terangnya.
Rahmad juga menanyakan langsung kepada ketua MKKS 08 maret yang bernama Panoyo membenarkan jawaban, memang ada tarikan di MKKS tetapi besarnya besaran tidak tau yang tau persisnya bendahara MKKS yang bernama bu Peni yang menjabat kepala sekolah di SMAN 3 Sidoarjo.
Masalah tarikan SPP dan uang gedung memang sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat tetapi pihak sekolah tetap melakukan meskipun dalam peraturan pemerintah sudah di larang, dan awak media pernah melakukan klarifikasi kepada kepala dinas Jawa Timur Wahid Wahyudi melalui WhatsApp tidak pernah di hiraukan.
Kasus pungutan SPP di SMAN 1 Waru sudah pernah di laporkan Rahmad ke POLDA JATIM dua tahun dengan nomor surat B/300/4’22 yang lalu saat anaknya masih sekolah dan dari pihak penyidik menyarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dan SP2HP sampai saat ini belum di berikan kepada pelapor Rahmad Pungli yang ada di sekolah khususnya di SMA dan SMK ini mendapat perhatian dari ketua umum lembaga PKN Patar Sihotang SH,.MH.
Beliau mengecam tidakan kepala sekolah yang melakukan pungutan kepada wali murid karena itu sudah memberikan siksaan batin kepada wali murid dan Siswa peserta didik, Patar Sihotang SH,.MH. juga menegaskan keputusan dan kesepakatan penarikan yang di lakukan sekolah maupun komite itu kesepakatan yang salah dan itu masuk pidana, di karenakan komite dan sekolah tidak di perkenankan meminta dari wali murid dalam bentuk apapun.
Jurnalis Deny/jm