Bandar Narkotika Asal Sampang di Bekuk Polisi, Sekian Lama menjadi DPO

Listen to this article

PAMEKASAN lintasjatimnews – Terjadi penangkapan DPO a.n SARBINO di dusun Tobingkar DS. Tobai tengah kec. Sokobanah kab. Sampang Kamis 17 November 2022 sekitar jam 16.00.

Dari hasil laporan Pol No: 1.LPA/111/XI/Res.4.2./2022/NKB/SPKT/RES PMK/POLDA JATIM, tanggal 3 November 2022.
2.Daftar Pencarian Orang No:DPO/08/XI/2022/Satresnarkoba, Tanggal 3 November 2022.

  1. Sprin . Sidik No: Sprin-Dik/234/XI/HUK.6.6/2022/Satresnarkoba, Tanggal 317 November 2022.
    Dan masih berkaitan dengan LP No : LP-A/III/XI/ Res.4.2/2022/NKB/SPKT/RES PMK/POLDA JATIM, Tanggal 3 November a.n. EKA MAYLUTFI PRATAMA.

Dengan mengantongi Sprin Satresnarkoba Pamekasan berhasil menangkap SARBINO dengan menjemput paksa dirumahnya di dsn.Tobingkar DS.Tobai Tengah kec. Sokobanah Kab. Sampang yang diduga secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan1 jenis sabu.

Adapun kejadiannya pelaku ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan karena telah menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan1 jenis sabu kepada seseorang bernama Eka Maylutfi Pratama, dengan kejadian tersebut selanjutnya pelaku dibawa kepenyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dengan kejadian tersebut tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat(1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penangkapan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP JUNAIRI TIRTO ADMOJO, S.H. membenarkan adanya penangkapan ,jelasnya (team)