Halal Center Gelar Pelatihan Pendamping PPH

Listen to this article

LAMONGAN Lintasjatimnews – Halal Center Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) menggelar pelatihan pendamping PPH ( Proses Produk Halal) pada hari Rabu sampai Jum’at (20-21/4/2022) di Auditorium Budi Utomo Umla.

Sebagai pemateri pertama tentang “peran perguruan tinggi, ormas Islam dan pesantren dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH)”, Ustadz Fakhruddin Arrozi MS mengatakan, Halal lebih dari sekedar mutu, karena itu tidak heran kalau non-muslim di dunia pun menganggap produk halal dan Thayib merupakan jaminan mutu. Berbeda dengan sistem mutu lain. Halal tidak mengenal ambang batas waktu.

“Kalau ada pengamanan pangan masih dimungkinkan adanya bahan berbahaya, cemaran mikroba asal dibawah ambang batas tertentu, pada konsep halal tidak dibolehkan masuknya bahan haram pada level beberapa pun. Pilihannya hanya halal atau haram,” ungkapnya.

Lanjutnya, Kalau statusnya kehalalanya tidak atau belum jelas (Semar-Semar syubhat) harus diperjelas melalui sertifikasi halal oleh lembaga berkompeten yang berwenang.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa “(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan diantara keduanya ada perkara Syubhat (samar-samar). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.

Penyelenggaraan JPH

Dosen S1 Ekonomi Syariah tersebut menambahkan, Penyelenggaraan JPH di Indonesia merupakan kerja bersama dari semua pihak terkait dalam penguatan pelaksanaan JPH bagi masyarakat domestik dan dunia.

“Regulasi JPH memberikan peran yang luas bagi Perguruan Tinggi, Ormas Islam dan Pesantren dalam penyelengaraan JPH,” ungkapnya.

Peran

Peran perguruan tinggi, Ormas Islam dan Pesantren diantaranya. Pertama, melakukan sosialisasi dan edukasi JPH bagi Masyarakat melalui Halal Center.

Perguruan Tinggi, Ormas Islam dan Pesantren sebagai institusi yang mempunyai SDM intelektualitas dan memiliki sumber daya lainnya yang potensial untuk melaksanaakan peran tersebut.

Kedua, melakukan riset Produk Halal (Khusus bagu PT)
Dalam penyususnan regulasi JPH, dibutuhkan Hasil penelitian yang mendukung penyusunan regulasi JPH.

Ketiga, pendirian LPH. Perguruan Tinggi, Ormasi Islam dan Pesantren dapat menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang membantu pemeriksaan (audit) dan pengujian produk halal (Pasal 24 dst PP39/2021).

Keempat, penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Perguruan Tinggi, Ormas Islam dan Pesantren dapat menyelenggarakan pelatihan auditor halal, penyelia halal dan pendamping PPH serta kegiatan pelatihan lainnya yang mendukung kompetensi personil yang terlibat dalam penyelenggaraan JPH (Pasal41dst dan54 dst PP39/2021)

Reporter: Alfain Jalaluddin Ramadlan.