Mendhak Sangring Tlemang Ditetapkan Sebagai Intangible Cultural Heritage Menjadi WBTB

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Adat Mendhak Sangring di Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional, atau intangible cultural heritage. Ketetapan itu diumumkan usai Sidang Penetapan oleh Tim Ahli dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jumat 29/10/2021.

Ini berarti untuk kedua kalinya, Pemkab Lamongan berhasil mencatatkan kebudayaan tak bendanya menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional. Yakni pada 2013, Seni Pertunjukan Sandur dari Kecamatan Solokuro juga telah ditetapkan secara resmi sebagai WBTB Nasional.

Mendhak Sangring sendiri merupakan ritual adat masyarakat Desa Tlemang, Sebagai bentuk tradisi peringatan tahunan atas diwisudanya Ki Buyut Terik oleh Sunan Giri keempat sebagai pemimpin di Desa Tlemang. Prosesinya dilaksanakan setiap tanggal 24 hingga 27 Jumadil Awal Tahun Hijriah.

Wujud peringatan tersebut, yakni dengan disajikannya makanan khas Sangring, yang berisi ayam dan kuah. Keunikannya, semua pemasaknya harus laki-laki.

Konon, masakan khas ini menjadi sajian pada saat prosesi wisuda Ki Buyut menjadi pemimpin di wilayah Tlemang oleh Sunan Giri IV. Secara turun temurun hingga saat ini, ritual adat ini setiap tahunnya diperingati oleh masyarakat Tlemang.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan ini tentu menjadi sangat membahagiakan dan membanggakan bagi masyarakat Lamongan. Kini ada dua karya budaya Lamongan yang mendapat pengakuan secara nasional setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Kedepan, lanjut Bupati Yuhronur Efendi, akan terus dilakukan upaya pelestarian karya budaya Lamongan. Menurut dia, karya budaya seringkali menjadi solusi perekat dalam kehidupan sosial di masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan Siti Rubikah mengatakan Warisan Budaya Tak Benda atau intangible cultural heritage merupakan wujud kebudayaan yang bersifat tak dapat dipegang (abstrak).

Seperti konsep atau kebudayaan yang dapat musnah dan hilang seiring perkembangan zaman seperti bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lainnya.

Pemkab Lamongan j telah mengusulkan beberapa warisan budaya lain. Seperti Jaran Jenggo, Nasi Boran, Perahu Tradisional Ijon-ijon, Cerita Rakyat Panji Laras Liris serta Upacara Adat Pengantin Bekasri.

Namun dalam proses penilaian oleh tim ahli, hanya Upacara Adat Mendhak Sangring yang resmi ditetapkan sebagai WBTB Nasional.

Beberapa bentuk WBTB Nasional yang lebih dahulu dikenal diantaranya Reog Ponorogo, Ondel-ondel Betawi, Tari Gandrung Banyuwangi, Wayang, Keris, Angklung dan sebagainya. (Fathurrahim Syuhadi)