SURABAYA (lintasjatimnews) – Pantauan lintasjatimnews, pada Kamis (19/08/2021) sore hari di temukan terdapat seorang sopir melayani sendiri dalam pembelian BBM jenis solar dengan memegang handle kompresor sendiri, tanpa dilayani oleh Operator.
Ditemukan juga pada kran air bersih yang masih menggunakan air sumur di wastafel toilet.
Keesokan harinya lintasjatimnews pada Jum’at, 20/08/2021 bertanya tentang standar operasional kepada kepala operasional di SPBU 54.601.115 di jalan Bratang jaya no 59 Surabaya.
Menurut keterangan kepala operasional yang bernama Yosep menjelaskan,” Kita semuanya standar aturan dari Pertamina, Untuk Protokol kesehatan kita sudah siapkan sarana cuci tangan, hand sanitizer, pakai masker, dan memakai face Shield, bahkan kita melakukan memeriksa suhu badan.
“Untuk operator tidak diperbolehkan kepada para pembeli/ sopir memegang handle kompresor sendiri (melayani sendiri), karena standart operasional itu tugas operator. Pada intinya tidak boleh melayani sendiri, harus operator yang melayani. Jikalau mendapati yang seperti itu, kemungkinanan karena keterbatasan operator.” ucapnya Yosep saat ditemui lintasjatimnews, Jum’at (20/08/2021)
Yosep menjelaskan,”SPBU di sini masih menggunakan air sumur dan PDAM sebagian, dan kita sempat menanyakan perizinan ke kalidami di dinas pendapatan daerah kita setiap bulan bayar disana untuk perpajakan, jadi Untuk SIPA (surat ijin pemakaian air) kita belum ada, kita hanya ada bukti kwitansi bayar perpajakan daerah di kalidami untuk pendapatan daerah, saya pernah menanyakan di sana, katanya dari pihak kalidami (pendapatan daerah) itu sudah termasuk survey lapangan sudah termasuk pemakaian air sumur dan saya tiap satu bulan sekali saya bayar. Tetapi saya tidak mempunyai SIPA (Surat izin pemakaian air tanah).” Katanya
SPBU di sini sudah standar mulai dari limbah untuk tempatnya tersedia oil catcher yang mana BBM di bagian atas minyaknya dibagian bawah airnya mengalir ke selokan, jadi tidak ada minyak keluar, itu untuk limbah minyaknya.
Sedangkan Mengenai TPS Limbah B3 kami belum tersedia, pernah saya menemui petugas di lantai 4 dari pihak Pemkot di Jalan Jimerto Surabaya, pernah saya tanyakan mengenai limbah B3, itu disana menjawab di nomor NIB saya tidak termasuk limbah B3, saya menanyakan saya harus kemana,” terangnya Yosep
Pada intinya di SPBU ini hanya menyediakan tempat limbah nya hanya oil catcher saja (limbah minyak), untuk sementara tidak ada TPS untuk limbah B3. perizinannya limbah B3 belum ada.
Mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan lingkungan (UPL) di SPBU Bratang jaya sudah ada perizinannya. Tetapi untuk surat ijin Lingkungan Hidup (LH) kita belum punya.
Mengenai penjualan BBM jenis pertalite kepada pengecer, kalau dulu diperbolehkan untuk jenis pertalite, tapi PLK tidak boleh karena bersubsidi, kalau sekarang saya belum dapat surat resmi dari Pertamina tentang memperjualbelikan BBM jenis pertalite terhadap pengecer yang membawa curigen kaleng. Pada intinya masih menunggu informasi dari pusat pada intinya.
Untuk standar ukuran (tera) sudah ada tim audit sendiri dari petugas badan meteorologi tiap satu tahun.
Untuk pengontrolan ceklist pada keselamatan kerja seperti pada alat pemadam (Apar) kita kontrol, terakhir saya kontrol kadaluarsa nya sampai tahun 2022 bahkan pernah kita sosialisasi tentang kebakaran dari pihak damkar.
Kalau Untuk pengurasan dari tangki SPBU di sini belum pernah menguras tangki sama sekali, kita gak segampang itu menguras, Karena pengalihan produk dari Pertamina.” Ungkapnya Yosep. (Anil/Hafiz)