SURABAYA (lintasjatimnews.com) Selama Pemberlakukan PPKM di kota Surabaya, Puluhan RHU atau cafe ditindak oleh Polrestabes Surabaya.
Sebanyak 33 cafe yang dipaksa tutup karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Semua cafe itu tersebar diseluruh wilayah jajaran Polsek, Polrestabes Surabaya. (21/01/2021).
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, selama pelaksanaan PPKM mulai tanggal 11 hingga 18 Januari 2021, ada sebanyak 33 cafe yang dilakukan penindakan bersama Satpol PP Kota Surabaya karena melanggar Perwali.
“Jika sudah dilakukan penutupan namun tetap membandel, tidak menutup kemungkinan akan kami kenakan pidana,” ujar Hartoyo
Penindakan terhadap tempat hiburan itu akan terus dilakukan sesuai prosedur Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan perubahan Perwali No. 02 RHU tidak boleh buka, selama Pandemi.
Sedangkan yang boleh buka, yakni cafe, restoran. Meskipun kafe dan restauran diperbolehkan buka, Hartoyo mengatakan tetap ada syarat dan ketentuannya, yakni 25 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.
Hartoyo menambahkan, petugas akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, juga penindakan, contohnya di restauran dan cafe di dalam ada 12 kursi, jika sesuai ketentuan 25 persen berarti 3 kursi. Kemudian yang 9 kursi diminta untuk melipatnya dan menyimpan.
Kalau hanya sekadar di silang-silang, manakala ada orang datang dia pasti duduk, meskipun ada tanda silangnya kecuali kepedulian prokes tinggi.
Penindakan terhadap RHU akan dilakukan setiap hari, baik perorangan maupun pelaku usaha sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020, di kena denda administratif. (Najib).