Penertipan Masker dan Teguran Oleh Tim Gabungan di Sepanjang Jalan Rajawali – Indrapura

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com)  Kegiatan operasi penertiban masker dan pelaksanaan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Tim Gabungab dan Polsek Pabean Cantikan. (21/01/2021).

Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini diikuti personil gabungan dengan sasaran warung-warung dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Indrapura, Jalan Trengganu dan Jalan Rajawali.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Koramil, 2 staf Kelurahan Perak Timur, anggota Satpol PP, anggota Polsek Pabean Cantikan dan anggota tim deteksi dini Covid-19 serta anggota Linmas.

Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 18 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.

Masing-masing 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 10 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.

Selain melakukan penertiban masker, personil gabungan juga memberikan teguran dan memerintahkan para pemilik warung untuk tutup, karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang merupakan salah satu aturan pelaksanaan PPKM. (Najib).