BOYOLALI (lintasjatimnews.com) – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Juwangi yang terdiri dari anggota Koramil 19/Juwangi, Polsek Juwangi dan Kecamatan Juwangi melaksanakan kegiatan pembubaran acara hajatan ngunduh mantu dirumah ibu Martini Dukuh Jerukan RT 008/002 Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jumat malam (15/01/2021).
Kegiatan pembubaran hajatan warga ini terpaksa dilakukan karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021 yang berlaku tanggal 11-25 Januari 2021.
“Acara hajatan ini terpaksa kami bubarkan, kemudian kita berikan imbauan kepada penyelenggara karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” Ungkap Babinsa Juwangi Sertu Triyadi.
Acara hajatan warga tersebut karena tidak ada izin dan melanggar kebijakan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Selama masa PPKM berlaku, semua aktivitas warga yang mengumpulkan massa sama sekali dilarang dan warga wajib menjalankan semua protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (Agus Kemplu)