Berikut Surat Edaran Wakil Bupati Sumenep Menyambut Tahun Baru Di Masa Pandemi

Listen to this article

SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Menjelang pergantian Malam Tahu  Baru di masa Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19 ), Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH,MH mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 800/243/435.205/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Dan Tahun Baru 2021 Di Kabupaten Sumenep, sebagai berikut;

1.Meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing – masing.

2. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan Masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ( Hajatan, Seremonial Resepsi Pernikahan, kegiatan ke Agamaan dan Perayaan Tahun Baru ).

3. Menerapkan pengaturan Jam Malam di mulai pukul 20.00 Wib – pukul 04.00 Wib sedangkan untuk malam Tahun Baru pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 18.00 Wib – pukul 04.00 Wib.

4. Menghimbau seluruh ASN dan jajarannya untuk tidak melakukan liburan keluar daerah terutama di daerah Zona Merah.

5. Melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat ( TNI, POLRI dan Satpol PP, ) untuk mengambil tindakan tegas termasuk pemberian sangsi apabila terjadi pelanggaran yang mengacu kepada peraturan Bupati Sumenep nomor 61 Tahun 2020.

Surat tersebut di tembuskan kepada Kapolres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep. (Hasan Basri)

Tinggalkan Balasan