SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Panwaslu kecamatan Kenjeran mengingatkan para calon legislatif tidak memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang.
“Benar, semua calon walikota dan wakil walikota harus mematuhi aturan yang ada,” kata anggota devisi hukum dan pelanggaran panwaslu kecamatan Kenjeran Al Qodar Purwo S.H, M. hum, Minggu (22/11/2020).
Ia Mengintruksikan kepada seluruh panwaskel di kecamatan kenjeran yang terdiri dari 4 kelurahan diantarannya Panwaskel Tanah Kali Kedinding M. Wasyib Tirtanang, Panwaskel Sidotopo Wetan Nisma Rodiyah, Panwaskel Bulak Banteng Siti Nazalla, dan Panwaskel Tambak Wedi Abdul Wahid.
Ia juga mengatakan dari penertiban yang dilakukan, pihaknya masih banyak menemukan alat peraga untuk kampanye yang melanggar seperti terpasang di pohon, tiang listrik, dan membentang jalanan
“Seharusnya para calon Wali kota dan Wakil walikota sudah mengetahui aturan ini. Tetapi dipasang juga. Terhadap temuan itu kami inventarisir dan selanjutnya kami data” ujarnya.
Menurutnya dari penertiban sejauh ini sekitar kurang lebih 348 alat peraga diinventarisir karena melanggar aturan.
Alat peraga yang ditertibkan itu terdiri dari spanduk sebanyak 230, baliho sebanyak 110, dan umbul-umbul. “Dari inventarisir itu total keseluruhan yang diamankan sebanya 384 alat peraga,” katanya.
Ia berharap kepada para calon walikota dan wakil walikota mematuhi aturan pemasangan alat peraga dan bahan kampanye. “Dalam waktu dekat akan kembali melakukan penertiban di kecamatan Kenjeran” tegasnya.
Pihaknya meminta calon legislatif mematuhi PKPU Nomor 23 di Pasal 31 tentang bahan kampanye yakni, bahan kampanye/stiker dilarang dipasang di taman, pepohonan, di tiang listrik dan melintang jalan. (Anil)