Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Tetap Berunjuk Rasa Ditengah Guyuran Hujan

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Meski ditengah guyuran hujan deras, ribuan buruh dari berbagai serikat di jatim tetap menggelar unjuk rasa, Selasa siang (27/10/2020). Dengan pengawalan ketat dari kepolisian, para massa tetap menyuarakan penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh dan masyarakat.

Pantauan di lapangan, pertama tama para buruh menggelar demo di depan kantor polda jatim, Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya, sambil membawa berbagai bendera, dan spanduk sebagai lambang identitas organisasi pekerja.

Mereka sempat berkumpul di bundaran waru dan taman pelangi itu akan menggelar aksi tersebut di depan kantor gubernur jatim, Jalan Pahlawan Nomor 110.

Setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 14.00 Wib, Massa yang berasal dari Surabaya, Jombang, Gresik, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto dan berbagai kawasan industri, mengendarai belasan kendaraan truk dan ribuan kendaraan bermotor hingga memenuhi badan jalan. 

Tampak lautan bendera, spanduk, dan seragam berbagai warna meramaikan aksi tersebut, sebagai tanda atau lambang yang mewakili masing masing identitas organisasi mereka.

Banyaknya massa yang menggelar unjuk rasa mengakibatkan ruas jalan dialihkan sementara oleh petugas ke jalur alternatif. Agar tidak menimbulkan kepadatan dan kemacetan bagi pengguna jalan.

Selain berorasi dan berteriak lantang, para orator juga berlomba lomba bernyanyi tentang sindiran dan kritik bagi pemerintah lantaran terburu buru mengesahkan undang undang tersebut.

Korlap aksi Edy Supriyantono, menuturkan, tuntutan hari ini adalah pemerintah segera mencabut dan terbitkan peraturan pengganti undang undang.

“Kami juga meminta menteri tenaga kerja surat edaran terbaru tentang kenaikan upah minimum kabupaten atau kota. Dimana isinya tidak memperbolehkan ada kenaikan UMK pada tahun 2021. Jadi tetap seperti 2020,” ujarnya di sela sela aksi.

Dan untuk yang lainnya, lanjut Edy, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk lebih rensponsif terhadap permasalahan yang ada. 

“Ini dari berbagai elemen masyarakat serikat pekerja. Ada beberapa organisasi besar kayak SPSI, KSPI, ada federasi” juga, ada SPLM,” imbuhnya.

Terkait upah minimum yang tidak mengalami kenaikan, buruh menilai setiap dalam undang undang disebutkan, pergantian tahun pasti ada usulan terhadap besaran nominal upah.

“Didasari sesuai kesepakatan surat edaran pemerintah dari menteri tentang kebutuhan hidup layak. Seharunya 2021 sudah ada perubahan terhadap kebutuhan hidup layak. Dan ternyata ada surat edaran tidak memperbolehkan kepala daerah pemerintah provinsi memberikan keputusan UMK 2021,” ucapnya.

Para buruh akan terus melakukan aksi apabila tuntutannya tidak dipenuhi. Jika memungkinkan untuk menutup semua akses yang ada. Hal itu dinilai karena pemerintah tidak memperdulikan kepentingan buruh dan rakyat.

“Kemarin kami sudah meminta berbagai kepala daerah untuk mengrim surat rekomendasi. Bahkan di pusat sudah beberapa kali menemui pejabat negara. Tapi sampai detik ini pun tidak ada sama sekali respon positif untuk mencabut uu omnibus law,” ungkapnya.

Unjuk rasa Penolakan Undang Undang Omnibus Law berakhir dengan damai, Selasa malam (27/10/2020). Para peserta aksi yang berasal dari berbagai serikat pekerja di Jatim itu mulai membubarkan diri di depan Kantor Gubernur. (Ramadhani)

Tinggalkan Balasan