SURABAYA (lintasjatimnews.com) Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan Polsek Semampir, bersama instansi samping. Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker.
Kegiatan tersebut diantaranya dilakukan secara mobile di Jalan Wonosari Lor, Jalan Bulak Sari, Jalan Sidotopo Lor dan Jalan Nyamplungan. (06/10/2020).
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan yang dimulai pukul 20.30 ini diikuti 13 personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Semua tempat yang menjadi lokasi berkumpulnya orang, seperti warung kopi (Warkop), warung makan dan lain-lain dilakukan razia masker.
Hasilnya, 4 orang ditemukan tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi untuk mengikuti swab tes di kantor PMI Jalan Kasuari. (Najib).