SURABAYA (lintasjatimnews.com) Operasi ini dimulai Polsek Semampir, bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jalan Pegirian, depan kantor Kelurahan Ampel. (02/10/2020).
Operasi ini dimulai pukul 09.10, yang diikuti Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah, kepala Kelurahan Sidotopo Bapak Agus dan kepala Kelurahan Ampel Bapak Imsak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Marinir, 4 anggota Linmas dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Terutama pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu ditemukan sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya diberikan sanksi tilang KTP dan 4 lainnya langsung dibawa ke Puskesmas Sidotopo untuk dilakukan swab tes.
Selain pelanggar protokol kesehatan, dalam kegiatan ini juga ditemukan 10 orang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Mereka diberikan sanksi tilang sesuai aturan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh memakai masker. Karena itulah operasi yustisi protokol kesehatan terus kami lakukan bersama instansi samping,” jelasnya. (najib).