Polsek Pabean Cantikan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan,Malam Hari di Jalan Panggung

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Polsek Pabean Cantikan, menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan Panggung, Kelurahan Nyamplungan, operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020.

Kegiatan ini diikuti personil gabungan 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil, 2 staf Kecamatan yang tergabung dalam tim deteksi dini serta 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan. (28/09/2020).

Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki serta pengendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil, apalagi sekarang banyak yang melakukan foto selfi di sekitar Bangunan kuno bersejarah di Jalan Pangggung, yang kebanyakan para remaja yang melanggar protokol kesehatan.

Sehingga petugas mendapatkan sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker, dengan rincian 7 laki-laki dan 4 perempuan.

Untuk pelanggar laki-laki dijatuhi sanksi push up masing-masing sebanyak 10 kali, sementara pelanggar perempuan diberikan sanksi menyanyi dan membacakan teks Pancasila.

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.

“Dengan seringnya dilakukan kegiatan ini diharapkan masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker dan mereka menjadi disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (Najib).

Tinggalkan Balasan