SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Untuk memaksimalkan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perwali 33 tahun 2020, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaunching pembentukan relawan komunitas penegak disiplin.
Launching berlangsung Rabu pagi, 9 September 2020 yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI, MH dan dimulai pada pukul 09.00.
Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, para pejabat utama (PJU) Polres dan para Kapolsek jajaran.
Turut hadir Pasiops Kodim Surabaya Utara Letkol Adnan, Perwakilan Pelindo III dan Perwakilan Otoritas Pelabuhan.
Adapun perwakilan relawan yang disertakan dalam kegiatan launching ini yaitu perwakilan Satpam Pelindo III, Satpam Bank Mandiri, pengurus Masjid Ampel, pengurus Masjid Al Irsyad, pengurus Masjid Mujahidin, pengurus Masjid Nurul Fattah, anggota Pramuka, anggota PSHT, anggota Komunitas Ojek Pangkalan, Komunitas Keluarga Besar Purnawirawan Polri, pengurus Pasar Ikan Pabean, Pengurus Pasar Ikan Pegirian dan beberapa komunitas lainnya.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres menyampaikan arahan kepada para relawan komunitas penegak disiplin protokol kesehatan bahwa tugas mereka hanya sebatas mengingatkan masyarakat di lingkungan masing-masing. Sementara untuk penindakan adalah wewenang Satpol PP sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020.
“Per tanggal 8 September 2020 data Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, jumlah yang terkonfirmasi Positif adalah 2.022 dan yang terkonfirmasi sembuh adalah 1.690 atau 83.58%. Intinya Covid-19 masih bisa mengancam siapa saja, sehingga perlu kepatuhan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Saat itu Kapolres bersama Pasiops Kodim Surabaya Utara juga memasangkan rompi secara simbolis kepada beberapa relawan, sebagai awal dimulainya aktifitas penegakkan disiplin di lingkungan masing-masing. (Najib).