Kapolsek Tegalsari Pimpin Razia Gabungan, Amankan 22 Unit Sepeda Motor Knalpot BRONG

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) Polsek Tegalsari bersama 3 Pilar melaksanakan giat razia gabungan antisipasi balap liar, kejahatan jalanan dan pengendara yang tidak melaksanakan Protokol kesehatan atau tidak memakai masker dengan sasaran utamanya knalpot brong, pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 22.30 Wib. di depan McD Raya Darmo – Jalan Majapahit Surabaya. 

Sebelum melaksanakan giat anggota lakukan Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Bhawana, SH., SlK., didamping Pawas Kanit Lantas IPTU Sigit Ekan Sahudi dan diikuti kurang lebih 40 orang dari Pasukan Gabungan.

Adapun Pasukan razia  gabungan tersebut, terdiri dari. Polrestabes Surabaya sebanyak 25  Personil, Polsek Tegalsari 15 Personil, TNI Korem 084/Bhaskara Jaya 3 Personil dan Satpol PP Kota Surabaya 6 Personil.

Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Bhawana, SH., SlK., menjelaskan, maksud dan latar belakang dilaksanakannya giat gabungan razia knalpot Brong, pelanggaran Lalu lintas kasat mata dan teguran kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker tersebut. 

“Intinya adalah dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas aman kondusif,  antisipasi balap liar dan kejahatan jalanan serta agar pengguna jalan tertib protokol kesehatan Covid- 19,”jelas Kompol Argya Bhawana mantan Kapolsek Sawahan tersebut.

Sekitar pukul 23.40 Wib, giat razia gabungan dimulai dengan sasaran utamanya pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, hasil razia dilakukan penilangan  sejumlah 24 (dua puluh empat) tilang dengan rincian R2 22 Unit Ranmor R2 dan 2 pelanggaran lalulintas kasat mata serta 28 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. 

Selanjutnya Barang bukti Ranmor diangkut dan diamankan di gudang barang bukti Satlantas Polrestabes Surabaya, sedangkan bagi para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan berupa sikap push up yang selanjutnya di pakaikan masker oleh petugas. 

Adapun dengan rincian Barang bukti Ranmor dengan pelanggaran Knalpot brong adalah sebagai berikut :

Honda CB 150 L 5547 SG, Honda GL Max  L 6127 ML, Yamaha Jupiter L 2989 TF, Yamaha R25 L 2833 YI, Honda Mega pro W 6056 PY, Yamaha Mio S 4101 XB, Yamaha Mio L 3347 SE, Yamaha R25 P 4006 MG, Yamaha Vixion W 2081 SS, Honda Mega pro L 593 AT, Honda CBR 150 W 6574 UF, Yamaha R25 L 3238 XK, Yamaha Vixion L 6618 WB, Yamaha Mio L 4306 XU, Yamaha R15 L 5923 KB, Honda Tiger L 5063 NG, Honda CB 150 W 2427 YG, Honda CB150 L 5180 YV, Kawasaki 175 L 4243 KK, Honda Megapro L 3391 RK, Yamaha mio L 6747 OV, Honda CBR 250 B 3145 PHV, Suzuki Satria FU AE 3173 VN. 

Pada pukul 03.40 Wib, giat razia gabungan selesai dilaksanakan dan personil yang bertugas meninggalkan lokasi dengan keadaan aman, tertib, situasi aman dan terkendali kondusif. (Ishak)

Tinggalkan Balasan