Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Terapis Pijat di Surabaya

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Penyidik Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi pembunuhan terapis pijat Monic (33) di rumah Jalan Lidah Kulon, Surabaya, dalam rekonstruksi ini, tersangka Yusron Firlangga (18) memperagakan 25 adegan mulai kedatangan korban sampai pembunuhan. (14/08/2020).

Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra menyebut rekonstruksi ini untuk mencocokkan antara BAP dengan proses kejadian dan sesuai yang tertuang dalam BAP.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Yusron Firlangga (18) memperagakan 25 adegan mulai kedatangan korban sampai pembunuhan, peristiwa ini terjadi pada 17 Juni 2020 .

Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra menyebut rekonstruksi ini untuk mencocokkan antara BAP dengan proses kejadian dan turut hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rekonstruksi ini.

Rekonstruksi tersebut terlihat korban sempat teriak, lantas Yusron membekap dan menusuk leher korban sebanyak empat kali, dengan tusukan itu mengakibatkan korban tewas, setelah itu pelaku mencoba membakar mayar korban menggunakan kompor portable, tetapi pelaku membatalkan niat tersebut, lantas pelaku memilih kabur dari lokasi.

Setelah itu pihak kepolisian menangkap Yusron Firlangga di Ngoro, Mojokerto, sekitar lima jam setelah kejadian pembunuhan.(najib)

Tinggalkan Balasan