Pelaku Fetish Kain Jarik Diringkus Kepolisian

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Polisi akhirnya meringkus terduga pelaku kelainan seksual “Bungkus Kain Jarik”, Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22).  Penangkapan dilakukan di kediamannya, Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kamis (6/8/2020) pukul 16.00.

Mantan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga itu dibekuk bersama Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas di kediamannya, 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, menuturkan, ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Tentunya, berkoordinasi dengan tim Help and Counselling Center Unair. Serta beberapa ahli pidana, ahli ITE, Ahli Bahasa hingga Fakultas Ilmu Budaya.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat (4) Juncto pasal 45 ayat (4) dan 

atau pasal 29 Juncto pasal 45B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara,” ujarnya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu siang (8/8/2020).

“Ini dihadapkan pada dugaan tindakan tersangka yang sengaja melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban melalui elektronik,” sambungnya.

Hasil penyidikan sejauh ini menunjukkan beberapa barang bukti yang disita oleh petugas di rumah kos tersangka. Antara lain, satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi. 

“Motifnya adalah rangsangan yang bersifat seksual dari orang dengan kondisi sudah dibungkus kain jarik,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, terdapat 25 orang yang menjadi korban bungkus-membungkus yang dilakukan oleh Gilang.

“Kami tetap akan berkoordinasi dengan Tim Help Center Unair dan akan meminta keterangan lebih lanjut dari para korban,” pungkasnya.

Saat ditanya apakah tersangka Gilang mempunyai kelainan seksual, Isir menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi kejiwaan Gilang dengan psikiater dan para ahli.

“Nanti  akan dilakukan pemeriksaan kepada psikiater terhadap tersangka, dan mendapatkan keterangan ahli tentang kecenderungan perilaku seksual. Terutama kondisi kejiwaan dari tersangka. Nanti kami dalami lagi,” pungkasnya.

Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan beralasan kepentingan riset. Sehingga, para korban terpedaya bisa membantu tersangka secara sukarela melakukan aksi bejatnya tersebut. Jika tidak dituruti, pelaku akan mengancam penyakit bawahannya kambuh dan bunuh diri langsung di depan korban.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Yang jelas kami akan berusaha mengembalikan kondisi korban menjadi baik dan tidak depresi,” pungkasnya. (Ramadhani)

Tinggalkan Balasan