Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Laki laki Tindak Pidana Penganiayaan

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnewes.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan pelaku tindak kasus Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Pada anak

Waktu kejadian pada hari Senin tanggal (1/1/2024) Sekira pukul 22.30 Wib Tempat kejadian perkara di Rumah di Jalan Rembang 74B Surabaya Tersangka AS, 24 Tahun, Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Korban berinisial CH, 42 Tahun, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Alamat, Jalan Rembang Surabaya.

Pelapor berinisial AIP Pelapor dari anak Korban Laki-Laki, 24 Tahun, Belum Bekerja, Alamat,Jalan Rembang Surabaya.

Keterangan dari polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada awak media pada tanggal (6/1/2024)

Barang bukti Disita dari tersangka 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series1Tahun 20201(satu) buah celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih Disita dari pelapor 1 (satu) buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan

Modus Operandi Tersangka AS bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap Korban CH, dengan motif Tersangka AS bersama teman-temannya balas dendam

Kronologi kejadian Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 Sekitar Jam 20.30 Wib, tersangka AS bersama temannya sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 Bangun Sari Surabaya, Kemudian teman teman tersangka dengan tersangka AS berpesta sampai waktu kurang lebih 02.00 Wib kemudian Tersangka AS bersama teman-temannya bermain motor dengan memblayer-blayer motornya hingga warga kampung tidak senang, dan korban CH menegur Tersangka AS bersama teman-temannya. Dikarenakan tidak terima Tersangka AS bersama teman-temannya berkumpul tanggal 1 Januari 2024 , dan sekira pukul 22.30 Wib, tersangka AS bersama teman-temannya mengitari untuk mencari korban CH. Kemudian, menenmukan korban CH, tersangka AS bersama dengan teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama-sama ke CH di depan rumah Jalan Rembang 74B RT. 01 RW. 04 Kelurahan Dupak Kecamatan krembangan Kota Surabaya.

Tersangka terjerat Tindak Pidana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Reporter : ihwan