SURABAYA lintasjatimnews.com –
Unit Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah ungkap kasus Tindak Pidana dengan sengaja tanpa hak menguasai, memiliki, menjual ,mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kronologi Pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 11.00 anggota satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang Laki laki
Umur 29 tahun, Swasta (Jual Nasi Goreng) bernama DA BIN K di rumah Jalan tambak Asri Tanjung Surabaya
Dari keterangan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kepada
awak media pada tanggal (6/12/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narcotika jenis sabu dan diakui miliknya dengan berat 50,64 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan tanjung perak.
Barang bukti 1 (satu) Buah tas selempang warna Hitam Merk “TORCH” yang didalamya berisi 1 (satu) buah Klip plastic berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat ± *50, 64 gram 1 (satu) unit hp.
Tersangka harus mempertanggung jawabkannya perbuatannya dengan terjerat tindak pidana Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 AYAT (2) UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Reporter : ihwan