SURAKARTA (lintasjatimnews.com) – Selasa (24/02/2021) pukul 09.00 sd 10.00 WIB, Babinsa Kelurahan Kestalan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serda supriyanto dan Bhabinkamtibmas Aiptu Sugino melaksanakan Operasi Yustisi Masker Gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jl. S.parman kelurahan Kestalan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
Hadir dalam Operasi Yustisi Masker PPKM antara lain AKP srijoko ( kanitbimas polsek Banjarsari), 4 orang anggota Polsek Banjarsari, serta 6 anggota Linmas kecamatan dan Kelurahan Kestalan.
Serda Supriyanto mengatakan Operasi Yustisi masker gabungan dari Koramil 02/Banjarsari dan Polsek Banjarsari sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sedangkan sasaran dalam Operasi yustisi masker tersebut adalah pengguna jalan yang melintas di Jl S. Parman, baik itu pengendara roda empat maupun kendaraan roda dua yang tidak memakai masker.
“Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Masker terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.”imbuhnya.
“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi gabungan yang sering kita gelar ini dapat membatu Pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kota Surakarta ini.”pungkas Supriyanto.(Arda 72)